Brisbane (ANTARA News) - Media Australia memberi porsi pemberitaan besar terhadap vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Yogyakarta, Senin, terhadap pilot Garuda Muhammad Marwoto Komar.

Di antara media Australia yang memberitakan vonis terhadap Marwoto Komar yang dinyatakan majelis hakim bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan 21 orang pada 7 Maret 2007 itu adalah Stasiun Televisi "ABC", "Nine News", "The Daily Telegraph", dan Stasiun TV "Saluran Tujuh".

Laporan Media Australia, negara yang kehilangan lima orang warganya dalam kecelakaan pesawat Boeing 737-400 Garuda di Yogyakarta itu, umumnya mengungkapkan fakta persidangan yang dilengkapi dengan rekam jejak kecelakaan penerbangan di Indonesia.

Kecelakaan pesawat Garuda yang membawa 133 orang penumpang dua tahun lalu itu menewaskan lima warga Australia. Mereka adalah wartawan suratkabar "Australian Financial Review" (AFR), Morgan Mellish, dan Konselor Urusan Umum yang juga Juru Bicara Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Elizabeth O`Neill.

Selanjutnya Pimpinan Badan Pembangunan Internasional Australia (AusAID), Allison Sudradjat, anggota Polisi Federal Australia, Brice Steel dan Mark Scott (Ketua Tim "Engagement Regional").

Dalam kecelakaan itu, wartawati suratkabar "Sydney Morning Herald" (SMH), Cynthia Banham, termasuk di antara para penumpang yang selamat namun dia mengalami luka bakar serius. Cynthia Banham bersama delapan warga Australia lainnya terbang ke Yogyakarta untuk meliput kunjungan (mantan) Menlu Alexander Downer.

Untuk mengenang peristiwa tersebut, manajemen suratkabar "SMH" dan "AFR" meluncurkan program beasiswa untuk dua wartawan Indonesia menimba ilmu dan pengalaman liputan di Australia pada 2008.

Program beasiswa senilai 5.000 dolar Australia per orang itu merupakan bentuk penghormatan kepada komitmen profesional para wartawan mereka yang ikut menjadi korban dalam tragedi di Bandara Adisucipto itu. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009