Lamongan (ANTARA News) - Sugiono, calon anggota legislatif dari Partai Golkar untuk DPRD Lamongan, Jawa Timur, diduga berstatus pegawai negeri sipil (PNS), sehingga berbuat pelanggaran berkategori pidana.

"Ia terindikasi melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, terutama pada pasal 266 mengenai pemalsuan dokumen," kata Ketua Panwaslu Lamongan Mustakim Khoirum, Senin.

Berdasarkan bukti, caleg ini tercatat sebagai guru di SDN Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Lamongan memiliki nomor induk pegawai dan berpangkat penata muda III B.

Panwas telah memanggil caleg bersangkutan untuk dimintai keterangan, namun panggilan ini tak ditanggapinya. "Selasa (7/4) bakal kami panggil kembali," katanya.

Panwaslu menjamin, kendati pemilu legislatif tinggal tiga hari, status pemidanaan caleg bersangkutan tidak akan terganggu.

"Kami bakal segera berkoordinasi dengan penegakan hukum terpadu untuk memerkarakan kasus ini," katanya.

Menanggapi temuan Panwas ini, anggota KPU Lamongan Tasyir menyatakan selama belum ada ketetapan hukum mengikat, status pencalegan Sugiono tetap sah.

KPU Lamongan menyatakan telah memverifikasi yang bersangkutan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada pelaksanaan Pemilu 2009.

"Semua persyaratan telah dilengkapi. Pada KTP Sugiono saat itu, kolom pekerjaan tercantum sebagai wiraswasta," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009