Pemerintah harus bergerak cepat dengan mendukung anggaran yang maksimal," kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran DPR RI Mulyadi menyatakan anggaran dari pemerintah perlu dipergunakan betul-betul untuk fokus menangani virus corona atau COVID-19 dalam rangka mempercepat respons agar tidak mengganggu kondisi perekonomian Indonesia.

Mulyadi dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, mengusulkan agar alokasi untuk infrastruktur dan sektor lainnya yang tidak prioritas bisa direalokasikan untuk penanganan COVID-19 serta dampaknya.

"Pemerintah harus bergerak cepat dengan mendukung anggaran yang maksimal," kata politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Baca juga: Presiden tanda tangani inpres realokasi anggaran penanganan COVID-19

Selain itu, ujar dia, pihak eksekutif juga harus segera memperbaiki koordinasi dan mencari solusi untuk permasalahan kesiapan SDM serta peralatan kesehatan.

Ia juga berpendapat dalam rangka mengurangi keresahan masyarakat, agar informasi terkait corona dibuat satu pintu.

Mulyadi mengimbau warga agar tetap tenang dan tidak panik, serta mempercayakan sepenuhnya kepada pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Menkeu alokasikan Rp6,1 triliun untuk tenaga medis COVID-19

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan yang dikutip di Jakarta, Minggu, inpres tersebut meminta kementerian/lembaga (K/L) mengutamakan alokasi anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol yang telah ditentukan.

Pemerintah Indonesia pada 11 Maret 2020 telah menyebut langkah refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa sebagai upaya yang ditempuh dalam percepatan penanganan COVID-19.

Setelah Presiden mengesahkan inpres itu, K/L dan pemerintah daerah diminta segera merevisi anggaran dan mengajukannya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Baca juga: Menteri Keuangan minta jangan ada korupsi anggaran penanganan COVID-19

Selain itu, inpres ini juga mengatur agar K/L mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan COVID-19 dengan memperluas serta mempermudah akses sesuai UU Penanggulangan Bencana dan aturan turunannya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya telah mengidentifikasi anggaran belanja kementerian dan lembaga APBN 2020 senilai Rp62,3 triliun, yang bisa direalokasi untuk dana penanganan penyebaran COVID-19.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020