Medan (ANTARA News) - Sebanyak 32 tersangka kasus tindakan anarkis pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang ikut mencentang pada Pemilu legislatif 2009 di Polda Sumut, Kamis, mendapat pengawalan ketat dari petugas,

Dari 32 tersangka yang ikut memberikan hak suaranya pada Pemilu legislatif itu beberapa di antaranya Ir,CP, VS, JS, FMD, JLS, dan tersangka lainnya, demikian informasi diperoleh ANTARA di Medan, Kamis.

Para tersangka kasus Protap itu tetap semangat dalam memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) keliling yang disediakan oleh KPU Kota Medan.

Bahkan, tiga petugas dari KPU tersebut ikut melayani para tersangka itu.Selama ini tersangka itu ditahan di ruangan tahanan Ditreskrim Polda Sumut.

Selesai memberikan hak suaranya para tersangka itu, kembali dingiring untuk memasuki kamar tahanan di Polda Sumut.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Baharudin Djafar di Medan, Rabu, (8/4) mengatakan, para tersangka yang sedang menjalani proses hukum itu, tetap diberikan hak suaranya.

Para tersangka itu ditahan di Polda Sumut akibat tindakan anarkis para pendukung Protap di gedung DPRD Sumut 3 Februari lalu, berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut, H. Abdul Azis Angkat.

Baharudin mengatakan, pemberian hak suara bagi para tersangka itu harus diberikan, karena mereka juga warga masyarakat yang berhak ikut pemilu.

Tempat pemberian hak suara itu, seluruhnya diatur oleh KPU karena merekalah institusi yang berwenang untuk itu.

"Pihak Polda Sumut dalam hal ini, hanya menyediakan tempat.Mengenai teknis dan pengaturannya ditentukan oleh KPU," kata Baharudin yang juga jurubicara Polda Sumut.

Hingga saat ini Polda Sumut menetapkan 70 tersangka kasus Protap dan dibagi dalam 49 berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima berkas dipisahkan dalam pasal perencanaan pembunuhan.

Sedangkan 47 BAP dengan 59 tersangka masih sedang ditangani Kejati Sumut.

KIni dua BAP lagi belum dilimpahkan Polda Sumut ke Kejatis Sumut atas nama tersangka anggota DPRD Sumut, JEL dan tersangka RM dan S.

Para tersangka kasus Protap itu dikenakan melanggar pasal 146, pasal 170, pasal 335 dan pasal 338 KUH Pidana.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009