Kuala Lumpur (ANTARA News) - Malaysia adakan program "pemutihan" bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, yang telah berlangsung selama enam bulan, dan dari sekitar 125.000 orang TKI baru 8.000 orang yang diputihkan.

"TKI yang sudah diputihkan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu baru sekitar 8.000 sedangkan yang sudah membayar levy (pajak pekerja asing) dua minggu lalu 11.000 orang dari sekitar 125.000 TKI ilegal yang akan ikut program pemutihan di Sabah," kata pemangku KJRI Sabah Rudigdo Widagdo, di Kota Kinabalu, Jumat.

"Sangat sulit untuk mendapatkan datanya dari imigrasi Malaysia tapi dua minggu lalu baru sekitar 11.000 TKI ilegal yang bayar levy, sementara yang menyelesaikan ke KBRI untuk dilengkapi kontrak kerja dan pembayaran asuransi baru sekitar 8.000 TKI," katanya.

Negara bagian Sabah tahun lalu meributkan jumlahnya. Semula semua pekerja migran ilegal akan dikembalikan ke negara masing-masing tapi jika sekaligus dikembalikan maka ekonominya akan runtuh maka dilakukanlah program pemutihan.

KJRI Kota Kinabalu tidak mau program pemutihan diartikan pemberian pasport. Program itu harus meliputi pembayaran levy, tandatangani kontrak kerja yang mengatur hak pekerja, dan membayar asuransi. Setelah semuanya lengkap barulah diberikan paspor RI.

Program pemutihan dilakukan mulai akhir November 2008 tapi hingga saat ini baru 8.000 TKI yang ikut program pemutihan karena sudah membayar levy, tandatangani kontrak kerja dengan majikan, dan membayar asuransi serta menerima paspor RI.

Tapi menurut kabar baru sekitar 11.000 TKI yang dibayarkan levynya oleh majikan dari sekitar 125.000 TKI, menurut catatan imigrasi Sabah.

"Itu tandanya majikan di Sabah ini senang menggunakan TKI ilegal," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009