Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap MBL (30), tersangka kasus pembunuhan Maria Fransisca Bernadette Elen (22) di lantai 7 gedung Pacific Place, Jalan Sudirman, Jakarta, 17 Maret lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda di Jakarta, Sabtu, mengatakan, tersangka MBL tertangkap di tempat tinggalnya, Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Tersangka bekerja sebagai salah seorang Satpam di gedung Pasific Place.

Polisi menemukan barang bukti di tempat tinggal korban, antara lain pisau yang dipakai membunuh, tas milik korban, jaket milik tersangka yang berlumuran darah, dan tas tersangka yang ada percikan darah.

Tersangka mengaku, pembunuhan itu dilakukannya di lantai 7 karena tempat itu jarang dilalui orang.

"Tersangka menusuk dada dan leher korban hingga tewas dengan pisau," katanya.

Usai membunuh, tersangka mengambil tas korban.

Kasus ini terungkap setelah hampir sebulan karena polisi kesulitan menemukan alat bukti dan saksi kasus ini.

Namun dari analisa rekaman kamera CCTV, polisi mencurigai tersangka karena gerak-geriknya yang tertangkap kamera mencurigakan.

Polisi dapat mengetahui identitas orang dalam CCTV itu setelah meminta keterangan beberapa Satpam Pasific Place.

Diduga, tersangka membunuh korban karena hendak memiliki barang berharga karena tersangka juga membawa dua HP milik korban dan uang Rp400 ribu.

Namun kedua HP telah dijual di Cililitan, Jakarta Timur sedangkan uangnya telah habis.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009