Jember (ANTARA News) - Petugas kantor Imigrasi Jember, Jawa Timur, menangkap seorang gadis Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen dan izin tinggal, ketika gadis itu hendak menikah dengan warga Banyuwangi.

Kewarganegaan Tay Huey Meng atau Amanda Serlyanti (23) terungkap saat petugas
pencatat nikah di Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Syafaat, hendak menikahkan Meng dengan Herwantoko (31) .

Petugas mencurigai logat Melayu yang diucapkan Meng sehingga petugas melaporkan hal itu ke Polsek setempat.

Kepala Kantor Imigrasi Jember, Jon Rais, Senin menuturkan, Meng masuk ke Indonesia pada tahun 1998 tanpa dokumen resmi bersama rombongan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuwangi.

"Meng sudah dua tahun di Banyuwagi, sebelumnya dia di Pulau Bali," katanya menerangkan.

Ia mengungkapkan, Meng memiliki KTP di Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi sejak tahun 2008 lalu.

"Seharusnya WNA tidak bisa memiliki KTP, kantor Imigrasi akan berkoordinasi dengan Badan Kependudukan setempat," katanya dengan tegas.

"Petugas curiga dengan logat Melayu yang diucapkan Meng, setelah didesak ternyata Meng bukan orang Indonesia," katanya menambahkan.

Hingga tiga bulan terakhir, kata dia, petugas kantor Imigrasi Jember menangkap lima WNA yang tidak memiliki dokumen dan izin tinggal di wilayah kantor Imigrasi Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi.

Kantor Imigrasi Jember, kata dia, mengimbau kepada warga di Besuki untuk melaporkan kepada petugas Imigrasi Jember apabila ada WNA yang tidak memiliki izin tinggal dan dokumen resmi di daerah setempat.

"Saya berharap, masyarakat pro-aktif melaporkan adanya WNA yang tidak memiliki izin tinggal," katanya berharap.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009