Bekasi (ANTARA News) - Rencana Panitia Pengawas Pemilu kota Bekasi untuk memidanakan KPU kota Bekasi terkait dengan tidak dilibatkannya pengawas pemilu lapangan (PPL) pada saat penandatanganan laporan berita acara saksi di TPS-TPS disambut dingin anggota KPU.

"Saya rasa lebih baik persoalan itu dilokalisir dan diselesaikan secara kekeluargaan ketimbang mempidanakan. Rasanya perlu bagi Panwas memperhatikan kinerja PPL," kata ketua KPU kota Bekasi, Tubagus Hendi Irawan, didampingi anggota KPU bidang sosialisasi dan kampanye, Suranto, di Bekasi, Senin.

Ia menegaskan di setiap satu kelurahan hanya ada satu PPL, sementara di Bekasi ada 56 kelurahan dengan 5.031 TPS hingga satu petugas PPL sulit menyaksikan penandatangan berita acara saksi di setiap TPS.

Hendi menegaskan, persoalan yang sama juga dialami di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan persoalan itu diselesaikan secara interen dan bahkan tidak dipersoalkan sama sekali.

Pelaksanaan perhitungan suara dan penandatanganan berita acara saksi yang dilakukan hampir seretak di setiap TPS menyulitkan bagi PPL untuk menghadiri. "Jarak satu TPS dengan TPS lain serta terbatasnya mobilitas petugas PPL jadi kendala dalam menghadiri penandatangangan itu," ujarnya.

Anggota KPU kota Bekasi sangat berharap agar persoalan tersebut tidak perlu diperbesar.

Ketua Panwas kota Bekasi, Ahmad Haekal menyatakan, di setiap TPS, ketua panitia penyelenggara pemungutan suara (KPPS) wajib mengikutkan PPL dalam menyaksikan berita acara penandatanganan berita acara.

Atas dasar itu, Panwas menilai ada pelanggaran mendasar yang dilakukan KPU kota Bekasi.

Anggota KPU bidang sosialisasi dan kampanye, Suranto menegaskan, tidak ada surat tembusan yang diterima KPU kota Bekasi sehubungan dengan rencana pemidanaan itu.

"Harusnya kalau memang ada rencana memidanakan tentunya kita diberi tembusan laporan yang dikirimkan. Saya berharap persoalan ini diselesaikan dengan baik. Lagi pula Panwas juga akan diundang saat pleno pengesahan perhitungan suara," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009