Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menetapkan 20 berita acara pemeriksaan (BAP) dengan 26 tersangka kasus tindakan anarkis para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) telah lengkap atau (P 21).

"Pihak kejati saat ini masih menunggu penyerahan barang bukti dan para tersangkanya dari pihak penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Pelayanan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Edi Irsan Kurniawan Tarigan di Medan, Selasa.

Menurut dia, 20 BAP dengan 26 tersangka yang dinyatakan lengkap itu termasuk di dalamnya tersangka ED Simanjutak dkk.

Sebanyak 20 BAP yang sudah memenuhi ketentuan tersebut berasal dari 47 BAP dengan 59 tersangka yang dilimpahkan Polda Sumut ke kejati.

Namun, kata dia, sebagian dari BAP yang diserahkan tersebut dikembalikan oleh Kejati Sumut ke Polda untuk dilengkapi, baik itu mengenai syarat formil maupun materiil.

"Sebanyak 20 BAP dengan 26 tersangka itu sudah sempurna dan hanya menunggu untuk diserahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Medan," kata Tarigan.

Ketika ditanyakan mengenai pasal yang dikenakan kepada para tersangka, ia mengatakan pasal 146 KUH Pidana tentang pembubaran sidang, pasal 170 KUH Pidana tentang melakukan penrusakan, dan pasal 335 KUH Pidana tentang membiarkan adanya kekerasan.

Sebelumnya, Polda Sumut telah melimpahkan 47 BAP dengan 59 tersangka ke Kejati Sumut.

Tindakan anarkis para pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli, 3 Februari lalu mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut H Abdul Azis Angkat.

BAP tersebut diserahkan Wakil Direktur Reskrim Polda Sumut AKBP Edy S Tambunan kepada Kasi Pra Penuntutan pada Aspidum Kejati Sumut Windu S.

Tim jaksa yang menangani kasus tersebut jumlahnya 27 orang, dan mereka merupakan jaksa pilihan dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009