Bandarlampung (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandarlampung menemukan sejumlah kotak suara yang masih disimpan di beberapa aula kelurahan di Wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kotak suara itu, kemudian mengecek langsung ke lapangan dan benar adanya," kata Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung Dadang Priyatna didampingi anggotanya Akhmad Hidayat, di Bandarlampung, Selasa.

Mereka menemukan sejumlah kota suara di Kelurahan Segalamider dan Gunung Terang Kecamatan Tanjungkarang Barat, kemudian meneruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu).

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang dan peraturan KPU, PPS harus meneruskan kotak suara dan hasil rekapitulasi penghitungan ke PPK pada hari yang sama.

"Jika tidak dilakukan, maka hal tersebut melanggar undang-undang pemilu," katanya.

Sementara itu, di Kelurahan Segalamider terdapat 78 kota suara DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, dari 26 TPS yang masih disimpan dan satu kotak berisi surat suara DPR dan seluruh hasil rekapitulasi di TPS sudah dikirim ke PPK.

Selain itu, tim terdiri beberapa unsur menemukan 36 kotak suara yang disimpan di Kelurahan Gunungterang, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Ketua PPK Tanjungkarang Barat, Fachrudin mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyalahi undang-undang, karena telah mengirim satu kotak berisi seluruh rekapitulasi penghitungan suara DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota di setiap kelurahan.

"Memang kotak suaranya masih disimpan di PPS, tetapi akan dibawa ke PPK pada saat proses rekapitulasi di kecamatan," terang dia.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009