Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda menegaskan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah mengajukan surat ijin permohonan perpanjangan penahanan dua jaksa kepada Kejati DKI Jakarta namun tidak dibalas hingga menyebabkan kedua tersangka kasus narkoba ini bebas.

"Surat permohonan perpanjangan masa penahanan itu bernomor 2892 tertanggal 23 Maret 2009, namun tidak mendapat balasan," kata Chryshnanda di Jakarta, Rabu.

Dalam menangani kasus ini, menurut dia, Polda Metro Jaya telah memenuhi administrasi penyidikan mulai dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) hingga permohonan perpanjangan masa penahanan.

Akibat ijin perpanjangan penahanan tidak berikan, tersangka penggelapan barang bukti 343 butir ekstasi yakni jaksa Esther Thanak dan jaksa Dara Veranita, dibebaskan, akhir pekan lalu.

Namun, tersangka lain kasus ini yang juga seorang polisi Aiptu Irfan diberikan perpanjangan penahanan oleh Kejati DKI Jakarta.

Sebelum mengikuti sidang kabinet di Jakarta, Selasa (14/3) Jaksa Agung membantah bahwa Kejaksaan Agung menghalangi penyidikan kasus penggelapan barang bukti berupa 343 butir ekstasi itu.

"Tidak ada. Kejaksaan selalu proaktif. Kalau dikatakan kejaksaan tidak memberikan izin, itu tidak ada," katanya.

Menurut Hendarman, sebelumnya kepolisian meminta izin agar kedua jaksa itu dipanggil sebagai saksi.

"Saya segera `teken`. Kemudian yang kedua, kepolisian memberitahukan sebagai tersangka dan ditahan, kalau pemberitahuan itu, apakah saya harus mengeluarkan izin," ujarnya.

Ia menjelaskan, tidak otomatis setiap memeriksa jaksa harus minta izin.

"Sebetulnya saya sudah minta yang di daerah harus merumuskan pasal 8 (UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI) dengan sebaik-baiknya, mana yang perlu izin, mana yang tidak," katanya.

Pemeriksaan jaksa harus mengacu pada pasal 8 ayat (5) UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan jaksa hanya dapat dilakukan dengan seizin Jaksa Agung.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009