Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan mengeksekusi terpidana kasus PT Asabri Jilid I yang juga mantan Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu (22/4) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu tetap dilakukan, meski Subarda Midjaja, menolak untuk dipindahkan ke LP tersebut, dan berkeinginan dipindahkan ke salah satu LP di Bandung.

"Besok, dia akan dieksekusi ke LP Cipinang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Selasa.

Ia mengakui jika pihak keluarga Subarda Midjaja meminta agar dia dipindahkan ke LP di Bandung. "Tapi kita tetap akan mengeksekusinya ke LP Cipinang," katanya.

Sebelumnya, terpidana kasus PT Asabri Jilid I, Henry Leo, sudah dipindahkan dari Rutan Cabang Salemba Kejagung ke LP Tangerang, Banten pada Senin (20/4).

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, telah menyatakan bahwa soal permintaan Subarda Midjaja untuk dieksekusi ke LP di Bandung, itu merupakan urusan Dirjen Pemasyarakatan.

"Tetapi yang jelas dalam putusannya ditetapkan di LP Cipinang, jadi harus dimasukkan ke LP Cipinang. Kalau Hendry Leo ke LP Tangerang," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Dirut PT Asabri, Subarda Midjaja, dan Henry Leo, pengusaha properti, terkait kasus dana Asabri Rp410 miliar.

Putusan untuk Subarda Midjaja kembali pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan vonis empat tahun dan Henry Leo kembali pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Kasasi Henry Leo sendiri diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasus dana Asabri ini berawal ketika Henry Leo, seorang pengusaha properti meminjam uang dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit (BPKRP) senilai Rp410 miliar pada 1996 silam, yang diduga digunakan bersama Subarda, namun pinjaman ini tanpa sepengetahuan Komisaris Asabri.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009