Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Hong Kong mengeluarkan larangan perkumpulan di tempat umum yang melibatkan lebih dari empat orang.

Larangan tersebut disertai dengan ancaman denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp103,2 juta) atau kurungan penjara selama enam bulan bagi pelanggarnya.

Ketentuan tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai Minggu (29/3).

Dalam akun resmi Facebook-nya, Sabtu, Konsulat Jenderal RI mengimbau seluruh warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan baru tersebut guna menghindari masalah hukum.

Namun dalam larangan tersebut terdapat pengecualian di tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, kantor pemerintahan, acara pernikahan dan pemakaman.

Di Hong Kong terdapat sekitar 170 ribu WNI yang kebanyakan kaum pekerja perempuan di sektor informal.

Pada situasi normal, para pekerja migran asal Indonesia tersebut menghabiskan waktu liburan akhir pekannya di Taman Victoria tidak jauh dari KJRI Hong Kong.

Hong Kong mencatat 561 kasus positif COVID-19 dengan angka kematian empat orang dan kesembuhan 111 orang.

Baca juga: Dokter di pedalaman Amazon idap corona

Baca juga: Aeroflot ke Bali, Minggu evakuasi warga Rusia

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020