Semarang (ANTARA News) - Berkas perkara Syekh Puji dikembalikan ke penyidik Polwiltabes Semarang karena dinyatakan belum lengkap. "Berkas perkara sudah diterima, tapi setelah dilakukan penelitian ternyata banyak ditemukan kekurangan, maka oleh Kejari Ambarawa berkas perkara tersebut dikembalikan ke penyidik," kata Kajati Jawa Tengah Winerdy Darwis didampingi Asintel I Gede Sudiatmaja, di Semarang, Rabu. Saat ini jaksa peneliti sudah melayangkan surat P-18 ke penyidik yang menyatakan bahwa berkas penyidik belum lengkap. Kajati menjelaskan, jaksa penyelidik juga telah menyiapkan surat P-19 yang berisi petunjuk hal-hal yang perlu diperbaiki oleh penyidik. "Sampai kemarin surat belum disampaikan ke penyidik dengan petunjuk cukup banyak, yaitu 19 petunjuk yang perlu disempurnakan," ujarnya. Petunjuk tersebut diantaranya adalah unsur-unsur yang didakwakan mengenai penerapan Pasal No. 81, 82, 88, dan Pasal 290 KUHAP yang dilanggar oleh Syekh Puji. Oleh karena itu, lanjut dia, melalui petunjuk jaksa, ke 19 petunjuk tersebut akan disampaikan kepada penyidik. Unsur yang dianggap sangat kurang di dalam berkas pemeriksaan tersebut adalah belum ada keterangan dari saksi korban, Lutfiana Ulfa. Informasi yang diperoleh menyebutkan Lutfiana Ulfa bersedia memberikan keterangan kepada penyidik dengan didampingi oleh Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009