Semarang (ANTARA News) - Tim forensik Polwiltabes Semarang, Rabu siang, membongkar makam dan mengotopsi jenasah salah seorang korban minuman ginseng oplosan, Mustakim Afrudin (32), di TPU Jangli Krajan Semarang.

Dalam proses otopsi tersebut, tim forensik yang dipimpin oleh Kompol dr. Summy Hastri mengambil contoh cairan dari lambung korban untuk diteliti lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Semarang Barat, AKP Garjita yang hadir saat pembongkaran makam mengatakan, otopsi ini dilakukan guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Ia menambahkan, pada awalnya pihak keluarga korban menolak pembongkaran makam dan otopsi itu, namun setelah diberi pengertian oleh pihak kepolisian dan demi kepentingan bersama, akhirnya keluarga bisa mengerti.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyidikan terhadap pemilik kios minuman sekaligus penjual minuman ginseng oplosan, Sulasi (bukan Imam Lesi-red), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah setelah penyelidikan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik Sulasi mengaku dirinya yang mencampur minuman yang diduga diminum oleh para korban. Campuran itu antara lain, alkohol murni, minuman jenis anggur, air putih, dan sebagai campuran rasa disediakan minuman suplemen berbagai merek sesuai dengan permintaan pembeli.

"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 204 KUHP dan Pasal 82 UU Kesehatan No. 23 Tahun 1992, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," katanya.

Saat ini, lanjut dia, tersangka terpaksa dibawa ke RSUD Tugurejo Semarang karena mengalami gejala yang hampir sama dengan para korban.

Seperti telah diberitakan, delapan orang tewas setelah diduga minum ginseng oplosan di kios milik Sulesi di Jalan Puspogiwang Raya Semarang.

Kedelapan korban tewas tersebut adalah Ari Susilo, Mustakim Afrudin, Didik Setyawan, Bambang Utoro, Denny Malik, Andreas, Heru Martono, dan Yohanes Sugianto.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009