Brisbane (ANTARA News) - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) dijerat dengan pasal penyelundupan manusia ke pesisir utara Australia yang terjadi secara terpisah pada awal bulan April, demikian dilaporkan jaringan berita ABC yang dikutip ANTARA, Kamis.

Salah satu WNI itu adalah pria berusia 32 tahun, ia merupakan kru kapal yang ditangkap di perairan Pulau Ashmore pada tanggal 1 April dan kapan tersebut membawa 59 orang.

Pihak kepolisian federal Australia (AFP) telah mengenakan pasal terhadap WNI berusia 40 tahun yang juga diduga melakukan tindak penyelundupan manusia. Kapal yang ia kendalikan membawa 38 penumpang dan berhasil berlabuh di Pulau Chistmas pada 8 April lalu.

AFP akan membawa kedua WNI tersebut dari Pulau Christmas ke pengadilan di Perth, Jumat (24/4).

Peristiwa penyelundupan manusia ke Australia kembali marak terjadi dan menuai perhatian publik lokal terlebih setelah Kamis pekan lalu sebuah kapal yang membawa 49 orang pencari suaka meledak dan mengakibatkan 5 orang tewas, sementara belasan lainnya terluka serius menjalani pengobatan di rumah sakit terdekat.

Perdana Menteri (PM) Kevin Rudd, Kamis, mengatakan bahwa Australia tengah menghadapi efek dari gelombang penyelundupan manusia skala global.

"Ini adalah gelombang penyelundupan manusia berskala global, ditekan oleh faktor-faktor internasional yang saya catat Partai Liberal juga sependapat dengan faktor ini," kata PM Rudd.

Lebih lanjut ia mengatakan, "Itu sebabnya kita harus mengerahkan segala kemampuan yang kita punya, kemampuan angkatan laut, angkatan udara, dan pemantauan kita."(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009