Kediri (ANTARA News) - Panitia konser band dari sebuah pabrik rokok melarang wartawan televisi untuk melakukan peliputan yang menghadirkan group papan atas, yakni Slank, Koil, dan Boomerang yang rencananya akan dilakukan Sabtu malam (3/2) di lapangan Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kediri dengan alasan khawatir berita yang disajikan berlebihan. "Kami memang sengaja tidak memperbolehkan wartawan televisi melakukan peliputan di areal lapangan dan panggung. Kami khawatir, berita yang disajikan berlebihan," kata Media Relation Executif Sampoerna Indonesia, Suharjo Nugroho di Kediri, Jawa Timur, kemarin. Ia mengaku trauma dengan pemberitaan konser di Malang dan Jember beberapa waktu lalu yang diberitakan rusuh, padahal kenyataanya konser berjalan lancar dan aman. "Memang ada satu atau dua orang yang berkelahi, tapi, dari kepolisian langsung menahan mereka, dan konser pun lancar. Tapi, itu kan bukan berarti terjadi kerusuhan," katanya mengungkapkan. Menurut dia, wartawan televisi diperbolehkan untuk melakukan peliputan, tapi di luar ring lapangan. Jika, mereka nekat masuk, kamera tangan atau "handycam" yang mereka punya akan disita dulu oleh panitia. Sikap istimewa justru diberikan untuk wartawan cetak dan portal (internet). Mereka diperbolehkan masuk hingga ke area panggung dan bertemu langsung dengan artis. Namun, Suharjo mengatakan, hal itu bukan berarti pihaknya mengistimewakan wartawan cetak dan portal, tapi dilakukan untuk mencegah kekeliruan pemberitaan. "Hal ini semata-mata kami lakukan agar konser ini berjalan baik dan tidak terjadi kesalahan dalam pemberitaan," katanya. Terjadinya diskriminasi itu menyebabkan wartawan televisi geram. Mereka menilai, pihak panitia terlalu berlebihan dan menganggap wartawan sengaja membesar-besarkan pemberitaan, dengan menulis tidak sesuai aslinya. "Kami tidak terima dengan alasan panitia. Kami kerja profesional dan sesuai dengan kenyataan," kata Koirul Abadi, salah seorang wartawan televisi dari MNC group. Menurut dia, panitia telah melanggar peraturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, karena membatasi wartawan untuk mencari informasi. "Seharusnya kami semua diperbolehkan untuk melakukan peliputan dan tidak terjadi diskriminasi," katanya menyesalkan seraya akan melaporkan hal ini pada kepolisian.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009