Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima 352 kasus terkait tindak pidana pemilu, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Jakarta, Jumat.

"Dari 352 kasus pidana pemilu itu, yang sudah masuk prapenuntutan sebanyak 186 kasus, penuntutan 57 kasus, dan 109 kasus sudah putus. Sisanya sebanyak 243 belum putus," kata Abdul Hakim.

Dia mengungkapkan, klaim telah terjadi tindak pidana pemilu ini paling banyak berasal dari calon legislatif (caleg).

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu Wirdianingsih mengonfirmasikan, sekitar 200 kasus tindak pemilu sudah dalam proses Kejaksaan.

"Sedangkan yang sudah putus di pengadilan sebanyak 78 kasus," katanya usai  penandatanganan kesepahaman (MoU) Pengawasan Hakim pada Perkara Pemilu antara Komisi Yudisial (KY) dengan Bawaslu.

Kasus pidana pemilu itu meliputi kampanye di luar jadwal, politik uang, pencemaran nama baik, dan pengrusakkan alat peraga.

"Sebagian caleg divonis bebas dalam pidana pemilu tersebut," katanya.

Ia menyatakan ada perbedaan pemberian putusan oleh majelis hakim, seperti dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 10 tahun 2008 yang menyebutkan batasan minimal hukuman tindak pidana pemilu itu selama enam bulan.

"Kenyataannya putusannya hanya diberi hukuman satu bulan penjara," kata Wirdianingsih. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009