Surabaya (ANTARA News) - Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda Surabaya menangkap Lin Giu Qing (24), warga negara China yang mencoba menyelundupkan 8.790 butir ekstasi ke Indonesia.

"Ya, penyelundupan ekstasi memang ada, tapi petugas kami masih melakukan pemeriksaan, karena itu tunggu hingga Sabtu (25/4)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Penyelundupan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Timur I, Wicaksono, di Surabaya, Jumat.

Informasi dari berbagai sumber di Bea Cukai Juanda menyebutkan, penyelundup ekstasi itu tertangkap saat petugas memeriksa tas miliknya.

Dalam penggeledahan, petugas juga menyita 163,4 gram kitamine dan sejumlah uang, di antaranya 500 dolar Nigeria, 30 dolar Hongkong, 856 dolar Yuan, 19 dolar Singapura, dan 412 dolar AS.

WN China itu, kata sumber itu, turun di bandara Juanda setelah menempuh perjalanan dari Singapura dengan pesawat "Silk Air" bernomor penerbangan MI-222.

Pada Kamis (23/4) pukul 16.45 WIB, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandara Juanda juga menggagalkan penyelundupan 2,67 kilogram heroin senilai Rp5,34 miliar.

Menurut sumber di Bea dan Cukai Juanda, penyelundup heroin tersebut bernama Chanraem Suwanson (27), warga negara Thailand.

Chanraem ditangkap saat membawa dua kantong narkotika jenis heroin yang terdiri dari satu bungkus heroin dengan berat 1,27 kilogram dan satu bungkus lagi seberat 1,40 kilogram.

Ketika dikonfirmasi mengenai identitas penyelundup heroin asal Thailand itu, di sela-sela jumpa pers yang digelar Kepala KPPBC Tipe A-2 Juanda, Argandiono, Wicaksono menolak menjelaskannya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009