Karimun, Kepri  (ANTARA News) - Seorang warga negara Malaysia ditangkap karena membawa 18.117 butir pil psikotropika jenis ekstasi senilai Rp2 miliar di Terminal Fery Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (25/4).

"Penangkapan tersebut berhasil dilakukan berdasarkan `pencitraan image` dari X-Ray yang ada di pelabuhan tersebut," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Tanjung Balai Karimun (TBK), Zul Achir Siregar, di kantornya, Minggu dinihari.

Zul Achir Siregar menjelaskan, berdasarkan pencitraan tersebut, pihaknya mencurigai satu koper merk Polo ukuran mini warna biru yang dibawa oleh tersangka Awang bin Omar (43), warga negara Malaysia pemegang paspor A 14072089, salah satu dari penumpang KM Marina Batam 7 rute pelayaran Kukup, Malaysia- Karimun.

Kecurigaan tadi segera ditindaklanjuti oleh petugas dari Tim  Pengawasan dan Penindakan (P2) KPPBC dengan langsung melakukan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan itu petugas mendapati sebanyak 18.117 butir ekstasi yang dikemas dalam 8 kantong plastik dan satu bungkus besar happy five dalam koper tersebut

"Dengan rincian ekstasi warna hijau sebanyak 7590 butir, biru 5020 butir, pink 2507 butir, happy five 3000 butir," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti langsung digiring ke Kantor KPPBC Tipe A3 TBK, guna pemeriksaan lebih lanjut, karena akibat perbuatannya tersangka melanggar UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Berdasarkan hasil uji yang kami lakukan pil tersebut positif mengandung psikotropika, selain itu hasil pemeriksaan tersangka sudah sering bolak balik dari Malaysia ke Karimun, itu dapat dilihat pada cap paspor yang dimilikinya," jelasnya.

Ditanya penyebab lamanya rentang waktu penangkapan dengan ekspos pada media massa, ungkap dia, karena pascapenangkapan pihaknya langsung melakukan pengembangan. Sebab kuat dugaan tersangka mempunyai teman di Karimun.

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polres Karimun guna pengusutan lebih lanjut.

"Setelah seluruh BAP nya selesai, tersangka dan barang bukti kami serahkan pada polisi, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujarnya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009