Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Liat, Bangka Belitung, Sabtu (25/4) malam, menangkap Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP), Emron Pangkapi, usai ia mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai di Bogor.

Emron ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan Kredit Usaha Tani (KUT) Koperasi Pertanian Jangkung Permai pada 1999.

"Satsus (Satuan Khusus) Kejagung dan Kajari Sungai Liat, malam tadi berhasil menangkap buronan terpidana kasus penyalagunaan kredit KUT di Kabupaten Sungai Liat tahun 1999," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Minggu.

Jampidsus menyatakan,  Emron Pangkapi, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, sekarang sudah diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyatakan Emron Pangkapi dan Abdul Rohim sebagai ketua dan bendahara KUD Jangkang Permai, bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp714.121.500 dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp1.239.165.000.

Abdul Rohim dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan sudah ditahan pada Senin (20/4) di Lapas Bukit Semut Sungai Liat, Babel.

Sedangkan Emron Pangkapi belum dieksekusi, kemudian Kejati Bangka Belitung berkoordinasi dengan Kejagung, menangkap Emron Pangkapi, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP.

Di tingkat pertama, keduanya divonis hukuman percobaan karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri menuntut kedua terdakwa dengan satu tahun penjara dan dua tahun penjara dengan denda sebesar Rp30 juta subsidair enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair pasal 1 ayat 1 huruf b jo pasal 28 UU No 31 Tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 43 1UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Keduanya harus membayar uang pengganti sebesar Rp589.059.500 yang ditanggung kedua terdakwa.

Kemudian keduanya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Babel, pada 22 Juni 2006, keduanya divonis bebas.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009