Brisbane (ANTARA News) - Muasi dan Hasanusi, warga Indonesia yang tersangkut kasus penyelundupan manusia di Pengadilan Perth, mengaku hanya dibayar sekitar Rp5 juta oleh orang yang menyuruh mereka membawa puluhan warga asing ke perairan Australia, kata seorang diplomat RI.

"Muasi dan Hasanusi mengaku hanya dibayar sekitar lima juta rupiah," kata Konsul Fungsi Pensosbud Konsulat RI di Perth, Ricky Suhendar, kepada ANTARA, Minggu, berkaitan dengan perkembangan terkini kasus penyelundupan manusia yang melibatkan belasan nakhoda kapal-kapal kayu asal Indonesia itu.

Persidangan pertama kasus Muasi, pria asal "Sulawesi", dan Hasanusi (Lampung) itu sudah digelar 24 April lalu dan akan dilanjutkan pada 15 Mei, katanya.

Kedua warga Indonesia ini dituduh Polisi Federal Australia (AFP) telah menyelundupkan 38 dan 59 orang pencari suaka ilegal dengan perahu-perahu mereka ke Australia awal April 2009.

Pada 22 April lalu, sebanyak 14 orang warga Indonesia juga menjalani proses persidangan kasus yang sama di Pengadilan Magistrat Perth. Sebelas orang di antaranya sudah "mengaku bersalah", kata Ricky.

Sesuai dengan hukum Australia, mereka yang terbukti menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negara itu diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, merujuk pada vonis yang telah dijatuhkan Pengadilan Magistrat Perth kepada tiga orang WNI sebelumnya, masa hukuman penjara berkisar antara lima dan enam tahun.

Ketiganya adalah Abdul Hamid (enam tahun penjara), Amos Ndolo (lima tahun penjara), dan Man Pombili (enam tahun penjara dengan minimum tiga tahun tanpa pembebasan bersyarat).

Kasus-kasus penyelundupan ratusan orang pencari suaka asing ke Australia yang melibatkan belasan nakhoda perahu asal Indonesia itu terjadi sejak September 2008.

Umumnya mereka berasal dari Kawasan Timur Indonesia, seperti Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Selatan (Sumsel), katanya.

Selama 2008, ada tujuh perahu berpenumpang ratusan pencari suaka yang masuk perairan Australia. Serbuan perahu-perahu penyelundup pencari suaka asing ke negara itu terus berlangsung. Dalam empat bulan pertama 2009, setidaknya sudah ada tujuh kapal kayu berpenumpang pencari suaka yang ditahan.

Kasus terakhir adalah perahu berpenumpang 32 orang pencari suaka asal Sri Lanka yang berhasil ditangkap kapal AL Australia sekitar 47 mil laut baratdaya Pulau Barrow, Australia Barat, 22 April 2009.

Penangkapan perahu pembawa pencari suaka ini dilakukan delapan hari setelah peristiwa ledakan di kapal kayu berawak dua orang dan berpenumpang 47 orang pencari suaka asal Afghanistan (16/4).

Dalam peristiwa ledakan di kapal kayu itu, tiga orang tewas, dua hilang, dan sedikitnya 41 orang lainnya terluka, termasuk dua orang WNI bernama Beni asal Bone (Sulawesi Selatan) dan Tahir M asal Muncar, Banyuwangi (Jawa Timur).(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009