Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah anggapan yang menyebut penangkapan Ketua DPP PPP, Emron Pangkapi, ada unsur politis.

Emron ditangkap usai mengikuti Rapimnas PPP di Hotel Novotel Bogor, Jawa Barat, Sabtu malam kemarin.

"Nggak ada dipolitisir, masa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Tanah Liat, Bangka Belitung politis-politisan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Emron Pangkapi ditangkap Satuan Khusus (Satsus) Kejagung dan Kejari Sungai Liat karena terkait kasus korupsi Kredit Usaha Tani (KUT) Koperasi Pertanian Jangkung Permai pada 1999.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, Emron Pangkapi dan Abdul Rohim sebagai ketua dan bendahara koperasi tersebut bersalah karena telah menggelapkan dana KUT 1999 sebesar Rp714.121.500 dari total dana yang dikucurkan negara sebesar Rp1.239.165.000.

Abdul Rohim divonis sepuluh tahun penjara dan sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangka Belitung pada Senin (20/4), sedangkan Emron Pangkapi divonis dengan enam bulan penjara.

Jampidsus menyatakan, perkara Emron Pangkapi itu sudah putus di Mahkamah Agung (MA) pada 2007 dan baru diterima oleh kejaksaan pada 2008.

"Yang bersangkutan sudah dipanggil berulang-ulang, tapi tidak datang, dicari di rumahnya di Sungai Liat dan Bekasi, tidak ada," katanya.

"Tahu-tahunya muncul di televisi, mereka (kejari) lapor, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan ya diambil saja," katanya.

Namun, kata dia, di Jakarta, Emron Pangkapi tidak ada juga. "Orangnya gak pernah ada di tempat," katanya.

Kemudian kemudian terlihat Emron Pangkapi sedang wawancara di televisi hingga akhirnya ditangkap.

"Kalau gak ditangkap nanti lari lagi," katanya.

Ia mengakui bahwa pihak Emron Pangkapi beralasan tengah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus tersebut.

"Tapi PK itu tidak bisa menangguhkan pelaksanaan eksekusi," katanya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009