Kuala Lumpur (ANTARA News) - Delegasi parlemen Indonesia dalam Kaukus AIPA (Asean Inter-Parliamentary Assembly) meminta agar ada resolusi bagi semua negara anggota Asean mengenai ekstradisi dan keterbukaan informasi.

"Jika tidak ada kesepakatan ekstradisi dan keterbukaan informasi maka upaya pencegahan bersama mengenai perdagangan narkoba dan manusia menjadi setengah-setengah atau tanggung," kata Marzuki Darusman, anggota Komisi I DPR yang mewakili Indonesia pada pertemuan Kaukus AIPA pertama kali di Gedung Parlemen Malaysia, Kuala Lumpur, Senin.

"Kami mendorong harmonisasi hukum-hukum Asean dalam rangka mencapai masyarakat Asean (Asean community) tahun 2015, tapi jika hanya ratifikasi atau verifikasi hukum Asean tidaklah cukup efektif tanpa dilakukan desakan kepada negara-negara Asean untuk menerapkan ekstradisi dan keterbukaan informasi secara bersama," katanya.

Untuk merealisasikan harmonisasi hukum-hukum di Asean, kata Marzuki, diperlukan keterbukaan informasi dan keterbukaan akses sesama negara Asean untuk mendapatkan UU atau pelaksanaan hukum mengenai pencegahan peredaran Narkoba dan perdagangan manusia.

"Oleh sebab itu, penting adanya resolusi dari Kaukus AIPA ini mengenai keterbukaan informasi. Indonesia negara yang paling siap dengan ekstradisi dan keterbukaan informasi," kata dia.

Negara yang paling dirugikan akibat peredaran narkoba dan manusia berhak mendapatkan terdakwa untuk diadili di negaranya. Karena itu, penting sekali kaukus AIPA ini mengeluarkan resolusi tentang perlunya ekstradisi dan keterbukaan informasi sesama negara Asean.

Pertemuan umum AIPA ke-28 di Kuala Lumpur sepakati perlunya dibentuk kaukus AIPA. Ketika pertemuan umum AIPA ke-29 di Singapura, diputuskan pertemuan kaukus pertama diadakan di Kuala Lumpur dan dua materi yang menjadi pembahasan yakni mencegah perdagangan Narkoba dan manusia.

Ketua parlemen Malaysia Pandikar Amin Mulia mengatakan, pembentukan Kaukus AIPA merupakan inisiatif AIPA untuk terlibat atau berinisiatif dalam proses pembentukan masyarakat Asean. "Kaukus AIPA ini merupakan mekanisme bagi organisasi parlemen Asean terlibat aktif membangun masyarakat Asean melalui harmonisasi hukum-hukum Asean," katanya.

Dalam rangka harmonisasi hukum-hukum Asean, telah disepakati dua agenda harmonisasi hukum yakni pencegahan peredaran Narkoba dan manusia untuk mulai menghidupkan kaukus.

Dengan ditandatangani Asean Charter pada Desember 2008, Asean telah menjadi sebuah kesatuan yang resmi dan menuju sebuah organisasi yang berpusat pada rakyat dan didasari oleh hukum.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009