Jayapura (ANTARA News) - Dua tersangka penyerangan Mapolsek Abepura, Kota Jayapura, 9 April lalu, masih dirawat intensif di rumah sakit Bhayangkara Polda Papua karena menderita luka tembak.

Direktur Reserse Kriminal Polda Papua Kombes Pol Bambang Budi Pratikno di Jayapura Selasa mengatakan, polisi akan menunggu kedua tersangka, DA dan YY, sembuh sebelum melanjutkan proses hukum atas mereka.

"Mereka harus diobati dulu hingga sembuh. Ini hak mereka berdua. Tidak boleh kami memeriksanya lalu menyerahkan mereka ke kejaksaan dalam keadaan sakit," katanya.

Dalam proses hukum selanjutnya, Polda Papua juga akan mengupayakan keduanya didampingi pengacara selama menjalani penyidikan.

Keduanya menderita luka tembak saat menyerang kantor polisi 9 April lalu sekitar pukul 01.00 WIT bersama belasan orang kelompok kriminal bersenjata.

Dalam kasus itu polisi telah menetapkan tujuh tersangka, namun satu di antaranya dijerat dengan pasal pencurian.

"Satu tersangka mencuri HT milik polisi. Dia tidak terlibat langsung penyerangan tapi pencurian," katanya.

Insiden itu juga menewaskan dua tersangka yang terkena tembakan ketika polisi berusaha mencegah mereka merusak Mapolsek Abepura.

Kelompok itu menyerang kantor polisi dengan panah dan bom rakitan.

Kasus penyerangan kantor polisi yang terjadi hanya beberapa jam menjelang Pemilu legislatif itu mendapatkan perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden sempat memanggil Menkopolhukam Widodo AS, Panglima TNI Jenderal TNI Djoko Santoso, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Kepala BIN Syamsir Siregar ke rumah pribadinya di Cikeas, Bogor untuk membahasnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009