Jakarta (ANTARA News) - Keputusan pengadilan banding Singapura dalam kasus penjualan 40 persen saham PT Adaro yang merupakan salah satu perusahaan pertambangan batubara terbesar Indonesia, bisa membuat Deutsche Bank harus membayar ganti rugi jutaan dolar AS kepada Beckett Ltd .

`Deutsche Bank kemungkinan harus membayar lebih dari 250 juta dolar sebagai kompensasi kepada Beckett setelah keluarnya keputusan Pengadilan Banding Singapura yang memenangkan Beckett," kata juru bicara Beckett Ltd Rizal Maris kepada pers di Jakarta, Rabu.

Rizal mengatakan Pengadilan Banding Singapura Senin lalu telah menetapkan Deutsche Bank sebagai pihak yang telah merugikan Beckett karena tidak melakukan tindakan yang semestinya untuk mendapatkan harga terbaik saat menjual saham Beckett.

Waktu itu, 74,2 persen saham Beckett di PT Swabara Mining and Energy yang menguasai 40 persen saham di PT Adaro Indonesia  telah dijual melalui Deutsche Bank.

Karena Deutsche dianggap tidak mengambil langkah-langkah yang semestinya untuk menjual saham agunan pada harga yang terbaik, maka Pengadilan Banding Singapura secara bulat mengabulkan banding dan permohonan kompensasi Beckett terhadap Deutsche.

"Dilihat dari sujut mana pun juga, Deutsche Bank harus membayar kompensasi yang cukup besar atas tindakannya itu," kata Rizal seraya menyebut angka 700 juta dolar AS sebagai nilai transaski penjualan saham itu.

Beckett menuntut Deutsche Bank karena pada 2001 bank ini telah menjual saham di Adaro tanpa seizin atau tidak dengan sepengetahuan Beckett sehingga Beckett meminta kembali 40 persen sahamnya di Adaro.

"Penjualan saham ini berlangsung pada saat mereka sedang membahas kemungkinan langkah-langkah restrukturisasi pinjaman dimana Beckett sebagai penjamin," kata Rizal. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009