Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 24 partai politik (parpol) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menjawab dua surat yang telah dikirimkan yang meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang tidak diberlakukannya aturan "parliamentary threshold" (PT) atau ambang batas perolehan suara.

"Surat kedua diantara oleh Japto (Ketua Umum Partai Patriot Japto S Soerjosoemarno)," kata Ketua Umum Partai Persatuan Daerah (PPD) Oesman Sapta, usai pertemuan 24 parpol di Jakarta, Kamis.

Pimpinan parpol yang hadir antara lain, Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri, Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi, Ketua Umum Partai Karya Perjuangan M Yasin, Ketua Umum PPPI Daniel Hutapea, dan Ketua Umum Partai Buruh Muchtar Pakpahan. Mereka menolak adanya aturan PT tersebut.

Oesman mengatakan, mereka sepakat menunggu jawaban Presiden hingga hari Senin (4/5). Jika tidak ada jawaban maka parpol-parpol tersebut akan memikirkan langkah-langkah selanjutnya.

Sementara Muchtar Pakpahan mengatakan, ke-24 parpol juga meminta penjelasan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak-pihak terkait.

Mereka akan mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanyakan masalah DPT tersebut.

Untuk membahas langkah selanjutnya, mereka akan melakukan rapat lagi pada 2 Mei dan pada 4 Mei 2009.

Sementara itu Japto mengatakan, sudah menyerahkan surat ke Sekneg beberapa waktu lalu. "Mestinya sudah sampai ke tangah Presiden," katanya.

Ia mengharapkan Presiden Yudhoyono bijak dalam menanggapi surat ke-24 parpol yang jika dijumlah suaranya mencapai sekitar 18 persen tersebut.

Sebelumnya Ke-24 parpol mengikuti pertemuan pada 23 April. Mereka adalah PPPI, PPRN, Barnas, PKPI, PPIB, PPD, PPI, PNI Marhaenisme, PDP, Pakar Pangan, PMB, PDK, Pelopor, PDS, PNBKI, PBB, PBR, Patriot, PIS, PKNU, Merdeka, PPNU, PSI dan Partai Buruh. Pertemuan ini menghasilkan surat kedua yang dikirimkan ke Presiden.

Sementara itu surat pertama tertanggal 11 Maret dikirim pada 17 Maret. Pada saat itu surat ditandatangani oleh 29 parpol. Surat kedua dikirimkan karena surat pertama juga belum ditanggapi.

Parpol-parpol tersebut menghendaki Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang tidak diperlakukannya perolehan PT sebesar 2,5 persen suara secara nasional agar diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR.

Mereka menganggap aturan PT tersebut tidak adil karena suara partai yang tidak memperoleh total suara secara nasional 2,5 persen akan hilang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009