Jakarta (ANTARA News) - Pemberitaan deklarasi capres/cawapres, Jusuf Kalla-Wiranto atau berita keunggulan sementara PDI-P dalam rekapitulasi manual Komisi Pemilihan Umum (KPU), seketika meredup tersingkirkan pemberitaan "Pendekar Pemberantasan Korupsi" yang diduga tersangkut pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

Sang Pendekar itu tidak lain adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.

Berita soal itu mencuat saat Kejaksaan Agung mengumumkan telah mendapatkan pemberitahuan dari Mabes Polri bahwa Antasari adalah aktor utama pembunuhan berencana bos PT PRB pada 14 Maret 2009.

Surat itu menjadi acuan surat perintah pencekalan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur itu dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) kepada pihak imigrasi.

Kepolisian sendiri serentak tutup mulut, namun itu tak berarti apa-apa karena sudah didahului move atau manuver pihak kejaksaan dari mana sang pendekar pemberantasan korupsi itu membangun karirnya.

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap tujuh orang tersangka penembakan Nasrudin Zulkarnaen, sementara dua lainnya masih buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan, menyatakan hari Jumat (1/5) itu Kejaksaan menerima surat pemberitahuan dari Mabes Polri yang ditujukan kepada Jaksa Agung, Hendarman Supandji dan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Isinya, para penyidik Polri saat ini sudah melakukan penyidikan atas pembunuhan berencana terhadap Nasrudin itu.

"Salah satu tersangka pelaku intelektual adalah Antasari Azhar," katanya.

Kapuspenkum juga membenarkan bahwa pihaknya secara resmi telah menerima surat permohonan pencekalan dari Mabes Polri kepada Kejaksaan pada 30 April 2009.

"Pengajuan pencekalan itu untuk sementara hanya untuk Antasari Azhar," katanya.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Jamintel, Wisnu Subroto, yang membenarkan sudah menerima permintaan cekal pada Antasari itu.

"Jadi ini permintaan kepolisian, supaya dicekal. Alasannya (terkait) dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Permintaannya tadi (Jumat, 1/5) sudah dikirimkan ke imigrasi," katanya.

Antasari Membantah

Kuasa hukum Antasari Azhar, Ari Yusuf Amir, serta merta menyatakan status kliennya dalam kasus ini adalah saksi, bukan tersangka seperti disebut Kejaksaan Agung.

"Surat panggilan dari polisi menyebutkan (Antasari) dipanggil sebagai saksi," kata Ari Yusuf Amir kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.

Ari mengatakan, surat panggilan itu mengagendakan pemeriksaan Antasari sebagai saksi di Polda Metro Jaya Senin nanti (4/5) dan diberikan langsung Jumat siang itu oleh penyidik dari kepolisian.

Antasari, demikian Ari Yusuf, menginginkan polisi segera meluruskan status hukumnya yang telanjur diekspos sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sementara itu, menanggapi penetapan status sebagai tersangka tersebut, KPK bereaksi cepat dengan menonaktifkan Antasari Azhar sebagai Ketua KPK agar bisa lebih berkonsentrasi menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapinya.

"Pimpinan KPK telah memutuskan demikian," tandas Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah.

Dengan demikian, jabatan Ketua KPK, mulai hari ini, akan dijabat secara periodik atau bergiliran oleh empat wakil ketua KPK, yaitu Haryono Umar, M Yasin, Bibit Rianto, dan Chandra Hamzah.

Disamping memungkinkan Antasari lebih fokus dalam permasalahan hukum yang dihadapinya, penonaktifan ini membuatnya tak ikut lagi dalam berbagai proses pengambilan keputusan di KPK.

Chandra menyebutkan, keputusan ini ditempuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada KPK, termasuk mereka yang tengah menanti keputusan KPK.

"Pimpinan KPK melihat upaya pemberantasan korupsi tetap harus dilaksanakan," katanya.

Ia menegaskan, memang sudah saatnya penegakan hukum tidak lagi dilakukan dengan pandang bulu sehingga siapa saja yang terbukti bersalah, harus dihukum.

Wakil Ketua KPK Bibit Rianto kemudian menjamin bahwa KPK akan tetap bekerja dan menjalankan tugas secara profesional.

Tunggu Polisi

Setali tiga uang, Polri juga menyatakan siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, akan diungkapnya yang dalam bahasa polisi disebut "diproses."

"Siapapun yang terlibat apabila ada yang terlibat, dalam kasus pembunuhan Nasrudin, akan kita proses dan setelah selesai pemeriksaan akan kita sampaikan kepada publik," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira.

Polisi sendiri, sampai sekarang, terus memburu dua tersangka lain dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) ini.

Ketika ditanya wartawan mengenai siapa saja tersangka dalam kasus itu, tidak seperti Kejaksaan Agung, Abubakar berhati-hati mengeluarkan pernyataan dengan mengatakan status orang-orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan berencana itu, tidak bisa langsung dibuka.

"Dalam rangka proses penyidikan itu, tidak bisa langsung dibuka apabila proses penyidikan belum selesai," katanya.

Ia lalu menjelaskan, jika kasus diungkap sebelum selesai, maka langkah ini dikhawatirkan akan menghambat atau mempersulit proses penyidikan.

"Insya Allah, nanti kalau ini sudah lengkap, nanti akan disampaikan (kepada masyarakat). Tidak akan ada yang ditutup-tutupi oleh Kapolda Metro Jaya, kemungkinan mudah-mudahan Senin. Kita lihat," katanya sambil mengulang komitmen polisi untuk meringkus siapapun yang terlibat dalam pembunuhan Nasrudin.

Sementara itu, Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duaji, mengakui bahwa dalam kasus tersebut, polisi menemui missing link atau hubungan yang terputus.

Namun, ketika ditanya apakah missing link itu dan adakah pejabat tinggi yang terlibat pembunuhan tersebut, seperti halnya Abubakar Nataprawira, Susno tidak mau menjawab secara tegas.

"Kita tidak mengatakan ada pejabat tinggi atau rendah, tidak terlalu tinggi. Bagi penyidik Polri tidak perlu tinggi-tinggi," katanya.

Pun demikian, saat ditanya wartawan apakah kasus pembunuhan itu terkait dengan kasus asmara, Susno menjawab diplomatis dengan menyatakan pihaknya tidak memfokuskan pada masalah itu.

"Kita tidak mengarah asmaranya tetapi pada pembunuhannya," katanya.

Nasrudin ditembak oleh dua orang tidak dikenal usai main golf di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten (14/3). Almarhum ditembak saat menumpangi mobilnya, namun sopir pribadinya tidak ikut menjadi sasaran penembakan.

Mereka menembak kaca mobil hingga pecah untuk kemudian menimpa kepala korban hingga tembus.

Korban tewas di RSPAD, Jakarta, Minggu (15/3) setelah sebelumnya mendapatkan perawatan medis.

Tak lama kemudian, polisi menangkap tujuh tersangka pelaku pembunuhan dari total sembilan yang disangka terlibat dalam kasus tersebut. Sampai sekarang pihak kepolisian belum mengungkapkan kronologis peristiwa kriminal itu.

Namun isu adanya asmara yang dikait-kaitkan dengan nama Antasari Azhar, sudah kadung beredar di masyarakat dan dikonsumsi pers, padahal motif ini belum tentu benar, apalagi kepolisian belum menyatakan soal apapun berkaitan dengan kasus ini, kecuali "pergerakan" Kejaksaan Agung yang menyatakan Antasari Azhar sebagai tersangka.

Mungkin saja isu asmara itu ada dan benar, tetapi sepanjang polisi belum menyatakannya, masyarakat negeri ini mesti mengedepankan asas praduga tidak bersalah agar tidak terjadi pembunuhan karakter terhadap seseorang. (*)

Oleh Oleh: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009