Jepara (ANTARA News) - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya Minggu (3/5) pagi sekitar pukul 07:00 WIB melakukan penggerebekan terhadap pabrik sabu-sabu di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Jepara.

Direktur Narkoba dan Obat-obatan Terlarang Polda Metro Jaya Kombes Polisi Arman Depari, yang memimpin operasi penggerebekan itu, mengatakan tempat tersebut digunakan untuk memproduksi sabu-sabu, mengingat petugas menemukan sejumlah peralatan dan bahan pembuat sabu-sabu dari tempat tersebut.

Ia mengatakan jaringan pembuat sabu tersebut tidak hanya lokal dan nasional, tetapi internasional. "Pengungkapan ini juga berkaitan dengan hasil pengungkapan petugas terhadap sejumlah pabrik serupa di beberapa wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selain itu, dia juga menyebutkan beberapa negara tetangga yang diduga terkait dengan pabrik sabu-sabu tersebut, yakni beberapa negara yang berasal dari Asia Timur dan ASEAN.

"Pelaku yang berhasil kami amankan ada dua orang, yakni berinisial AY, warga Jepara dan TAK, warga Jakarta. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Petugas melakukan penggerebekan di dua tempat, yakni pabrik pembuatan sabu-sabu di Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota di Jalan Cik Lanang RT 4 RW 5, dan di Kelurahan Mulyoharjo Kecataman Kota yang merupakan tempat kontrakan para tersangka.

Pabrik sabu-sabu tersebut merupakan bagian dari sindikat jaringan narkoba Jakarta, Surabaya, Medan, Jepara, Hongkong, dan Bangkok.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni sabu-sabu jadi seberat sekitar 30 kilogram, beserta peralatan, bahan-bahan pembuat sabu, dan perlengkapan lain untuk proses pembuatan sabu-sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tempat kejadian perkara (TKP) yang pertama di Kelurahan Mulyo Harjo Kecamatan Kota sekaligus menjadi tempat persembunyian tersangka TAK yakni satu unit GPS 76, lima butir peluru, sebuah speed boat, motor sprayer, uang tunai Rp1,3 juta, lima jerigen kosong, dan satu drum kosong.

Sementara dari TKP dua di Jalan Cik Lanang RT 4 RW 5, Kelurahan Kauman, Kecamatan Kota diamankan barang bukti berupa beberapa bahan kimia sebagai pembuat shabu, 9 tabung distilasi ukuran besar dna 10 tabung distilasi ukuran kecil, satu pendingin, enam tiang distalasi, satu tabung elpiji, dua timbangan, dua kompor pemanas, tiga jerigen aseton, tiga mesin pemanas, 77 botol redphospor, 14 sodium "hydroxide pellets", dan dua botol nitricacid.

Selain itu, petugas juga mengamankan 32 bungkus bubuk merah, 19 selang, 10 galon air aqua, empat bungkus plastik shabu, 14 aluminium foil, 10 pipa distilasi, 10 pipet kaca besar, 10 pipa kaca, 10 sambungan leter dari kaca, serta 10 pipa distilasi ukuran besar dan kecil.

Sementara itu, Andreas Tri Widodo, pemilik rumah yang dikontrak para tersangka pelaku mengatakan tidak mengetahui bahwa rumahnya akan dipakai untuk membuat sabu-sabu, karena pelaku mengatakan rumah itu akan dipakai untuk usaha mebel.

"Bahkan, dia sempat menawar dari harga sewa semula sebesar Rp35 juta per tahun menjadi Rp30 juta per tahun mengingat usaha mebelnya sedang sepi," ujarnya.

Warga sekitar, Nursekhah mengatakan, sebelum para pelaku pembuat sabu-sabu tersebut akan mengontrak rumah untuk tempat tinggal, mereka sempat bertanya kepada warga sekitar.

"Mereka juga mendatangi saya untuk menanyakan respon warga sekitar terhadap warga baru," ujarnya.

Ia menjelaskan, warga sekitar cukup ramah terhadap warga pendatang dan tidak pernah membuat keonaran.

Namun, sejak mengontrak rumah tersebut dua bulan lalu, Nursekhah mengatakan hanya beberapa kali berjumpa dengan mereka. "Jarang sekali saya melihat mereka ke luar masuk rumah kontrakan itu," ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009