Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ginandjar Kartasasmita menegaskan bahwa secara kelembagaan DPD netal dan tidak mendukung Capres dan Cawapres tertentu, meski secara perorangan sejumlah anggotanya mendukung pasangan tertentu menjelang Pilpres mendatang.

Sebagai lembaga negara, DPD tidak boleh memberikan dukungan kepada pasangan Capres dan Cawapres tertentu serta harus netal, kata Ginandjar terkait manuver sejumlah anggota DPD yang sudah menyatakan mendukung Capres dan Cawapres tertentu.

Menanggapi manuver sejumlah anggota DPD, Ginandjar mengatakan DPD tidak bisa melarang anggota memberikan dukungan kepada Capres.

Menurut Ginandjar, pada Sidang Paripurna DPR hari Jumat pekan lalu, dirinya yang memimpin dan tidak dibahas mengenai tokoh yang pantas diajukan sebagai Capres dan Cawapres.

"Tetapi setelah sidang paripurna, kemudian berkembang pembicaraan mengenai hal itu. Saat itu, saya tidak lagi memimpin sidang parpurna karena sidang sudah ditutup," katanya.

Karena itu, kata Ginandjar, apa pun keputusan pertemuan anggota DPD itu, bukan atas nama DPD. "Itu bukan lembaga, bukan DPD, tetapi anggota-anggota DPD karena rapatnya sudah ditutup," katanya.

Sejumlah anggota DPD telah meminang nama-nama yang akan diusulkan sebagai Cawapres pendamping Yudhoyono, antara lain mantan Ketua DPR Akbar Tandjung, Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X, Wakil Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009