Brisbane, (ANTARA News) - Kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, menarik perhatian sejumlah media terkemuka Australia, Selasa.

Radio "ABC" AM misalnya, Selasa pagi, menyiarkan berita seputar penahanan Antasari sebagai tersangka dari laporan korespondennya di Jakarta, Geoff Thompson.

Dalam laporannya yang menyoroti perkembangan terkini kasus pembunuhan dan implikasinya pada gerakan anti korupsi di Indonesia itu, Thompson mengakomodasi secara adil pandangan Antasari, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Wahyono, dan Indonesianis Australia di Jakarta, Kevin Evans.

Kendati kasus Antasari Azhar ini merupakan tamparan hebat bagi KPK, penangkapan dirinya oleh polisi membuktikan sistem penegakan hukum di Indonesia berjalan.

Kasus ini juga menarik perhatian Suratkabar "The Australian". Harian milik grup media Konglomerat Rupert Murdoch ini menurunkan berita berjudul "Ketua KPK Antasari Azhar Ditahan dalam Kasus Pembunuhan".

Pengusaha Nasrudin ditembak mati di dalam mobilnya sepulang bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Kota Tangerang, 14 Maret lalu.

Dalam perkembangan lain, Juru bicara presiden Andi Malarangeng di Jimbaran, Bali, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh polisi.

"Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap," katanya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009