Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono perlu menyiapkan calon pengganti Antasari Azhar sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Nanti kalau Antasari diberhentikan oleh presiden, harus disertai pula dengan usulan calon penggantinya," ujar Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa,  menyusul ditetapkannya Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruddin Zulkarnaen.

Penyidik Bareskrim Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar sebagai salah seorang dari sembilan tersangka dalam kasus terbunuhnya Nasruddin.

Menurut Agung, pemberhentian Antasari sebagai Ketua KPK oleh presiden baru bisa dilakukan setelah statusnya sudah menjadi terdakwa.

Agung juga berpendapat, dengan statusnya sebagai tersangka, Antasari seharusnya bukan dinonaktifkan, melainkan diberhentikan sementara oleh instansi KPK.

"Kalau sudah tersangka, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, harus diberhentikan sementara oleh instansi yang bersangkutan. Kalau sudah terdakwa, maka harus diberhentikan oleh presiden," katanya.

Dia mengatakan, mekanisme penentuan pengganti Ketua KPK harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan pemilihannya juga bukan secara otomatis memilih orang yang mendapat suara terbanyak setelah Antasari pada pemilihan pimpinan KPK sebelumnya.

"Itu yang sudah menjadi konvensi selama ini dan tentu Komisi III akan menindaklanjuti kalau sudah tiba saatnya nanti," ujarnya.

Agung mengungkapkan harapannya kepada para penegak hukum agar profesional dalam menjalankan tugasnya serta segera menuntaskan kasus tersebut, mengingat citra KPK yang selama ini cukup baik juga harus tetap terjaga.

"Saya berharap penyidikannya bisa cepat selesai, sehingga nanti statusnya jelas," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009