Jakarta (ANTARA News) - Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, meminta pemeriksaan polisi terhadap dirinya dipercepat.

"Menurut klien kami, pemeriksaan itu lebih cepat lebih baik agar bisa dibuktikan bersalah atau tidaknya klien kami," kata salah seorang kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan yang terkesan lamban, lanjut Juniver, telah menyebabkan Antasari merasa kinerjanya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhambat, padahal itu adalah tugas negara yang bertujuan mengungkap kasus-kasus berskala besar.

Polda Metro Jaya semula menjadwalkan pemeriksaan ulang tersangka Antasari pukul 02.00 WIB, namun hingga petang ketua KPK yang dinonaktifkan itu belum juga diperiksa, padahal menurut Juniver kondisi fisik dan rohani Antasari dalam kondisi baik.

Mengenai kemungkinan ada kaitan antara kasus yang menjerat Antasari dengan upaya KPK membongkar kasus korupsi penyediaan informasi teknologi di KPU, kuasa hukum Antasari yang menaiki mobil land rover bernomor polisi B 306 JA ketika itu enggan menjelaskan.

"Yang jelas tugas beliau sangat berat, dan akhirnya tertunda karena dia didudukkan sebagai tersangka, sehingga dinonaktifkan. Sementara proses pemeriksaannya lamban," katanya.

Sementara kuasa hukum Antasari lainnya, Deni Kailimang mengatakan, kliennya bukan otak pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan, bahkan sangkaan jika Antasari pernah bertemu dengan tersangka Sigit, tidaklah benar.

Mengenai posisi Antasari dalam kasus tersebut, ia mengatakan, pihaknya sudah menyurat ke komisioner-komisioner di KPK.

"Jadi proses pengambilan kebijakan terhadap Antasari, tergantung dari keputusan komisioner-komisioner yang tentunya disesuaikan dengan Undang-Undang," katanya.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009