Jakarta (ANTARA) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan rasionalisasi terhadap enam cucu perusahaan tersebut terkait penataan serta pengelolaan terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN.

"Ada enam cucu perusahaan untuk Garuda ini," ujar Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra di Jakarta pada Jumat.

Irfan mengatakan ini baru tahapan awal dari rasionalisasi yang dilakukan. Pihaknya akan terus melakukan hal-hal yang diperlukan dan opsi-opsi apa saja yang ada.

"Hari ini kita rasionalisasi terhadap anak dan cucu perusahaan, di mana salah satunya yang menjadi cukup banyak perhatian media yakni Garuda Tauberes," kata Irfan.

Menurut Dirut Garuda tersebut, Garuda Tauberes akan dimergerkan dengan perusahaan inti yang ada saat ini, mengingat Garuda Tauberes itu merupakan aplikasi kargo yang mau extend ke kelas menengah.

"Kita menganggap bahwa ini bisa kita lakukan juga di area bisnis kargo kita tanpa perlu melakukan pembentukan usaha bisnis baru," ujar Irfan.

Selama ini Garuda melakukan beberapa kajian yang mendalam mengenai anak dan cucu BUMN, dan Garuda ingin sebenarnya banyak fokus pada bisnis inti dan kemudian memetakan serta mengevaluasi apa yang selama ini terjadi di anak dan cucu perusahaannya.

"Jadi seperti telah disampaikan oleh Menteri BUMN, kita sepenuhnya mendukung arahan dari Kementerian terkait pengelolaan yang proper baik untuk anak maupun cucu perusahaan BUMN," ujar Irfan.

Sebelumnya Direktur Utama baru PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra akan mengkaji kembali anak dan cucu usaha maskapai pelat merah tersebut.

Dirut baru Garuda Indonesia tersebut juga menyampaikan bahwa evaluasi dan review tersebut merupakan inisiatif secara umum dari Menteri BUMN Erick Thohir yakni setiap BUMN diharapkan melakukan konsolidasi terhadap anak dan cucu usaha sambil terus memberikan kesempatan kepada dunia usaha di luar BUMN untuk ikut berpartisipasi.

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan keputusan menteri (kepmen) mengenai penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN dengan memperketat pendirian untuk keduanya.

Kepmen itu juga menyatakan Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN. Moratorium dan review yang dimaksud berlaku juga terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN, termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020