Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

"KPK menetapkan mantan General Manajer PLN Jatim berinisial HS sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Chandra M Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Chandra memaparkan, HS menjabat sebagai GM PLN Jatim pada periode 2004 hingga 2008.

Pada masa kepemimpinan HS, ujar dia, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan teknologi informasi yang menggunakan sistem CMS.

Peralatan TI dengan sistem CMS tersebut digunakan dalam area distribusi PLN yang terdapat di wilayah Jatim.

Selain itu, pihak KPK juga telah melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan yang merupakan rekanan dari PLN terkait dengan pengadaan peralatan tersebut.

Kantor perusahaan yang digeledah tersebut terletak di wilayah ibukota, tepatnya di dalam Plaza Sentral di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan.

Akibat tindakan korupsi tersebut, ujar Chandra, negara diperkirakan menderita kerugian hingga Rp80 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009