Bandarlampung (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pengkot) Bandarlampung akan menindak oknum aparat kelurahan yang terbukti melakukan pemungutan liar (pungli) dalam pendaftaran koversi minyak tanah ke elpiji.

"Tidak ada pungutan apa pun dalam pendaftaran itu. Karena itu, jika ada oknum kelurahan yang melakukannya, akan ditindak," kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Kherlani, di Bandarlampung, Rabu.

Menurut dia, jika ada pungutan dalam pendaftaran konversi minyak tanah ke elpiji tersebut sebagai kebijakan yang keliru dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke Pemkot Bandarlampung.

"Silahkan buat laporan tertulis langsung ke pemkot, nanti akan saya tindaklanjuti," katanya.

Kherlani meyakinkan, akan memberi sanksi tegas bagi aparatnya yang melakukan pungutan ilegal tersebut.

Ia menjelaskan, secara resmi tidak ada pungutan apapun yang dibebankan bagi warga penerima tabung elpiji, karena syarat yang diminta kepada penerima adalah KTP dan kartu keluarga (KK).

"Sehingga, tidak dibenarkan jika ada aparatur kelurahan atau RT yang meminta uang dengan alasan apapun," ujarnya.

Keputusan berhak tidaknya warga menerima tabung elpiji konversi ditentukan oleh konsultan, sedangkan perangkat kelurahan, menurut Kherlani, hanya berfungsi untuk mendata dan membuat daftar calon penerima.

"Jadi keputusan akhirnya ada di tangan konsultan yang bekerja sama dengan PT Pertamina itu," kata dia.

Sales Representative Gas Rayon VI Lampung, I Gusti Bagus Suteja, mengatakan selama proses pendataan hingga penyaluran tabung elpiji tiga kg tidak dipungut biaya apa pun, sedangkan KTP dan KK diperlukan hanya sebagai syarat.

"Semua diberikan gratis dan tidak ada pungutan. Pendataan akan dilakukan oleh konsultan dan bukan oleh perangkat desa atau kelurahan," katanya.

PT Pertamina menargetkan 1,54 juta rumah tangga sasaran (RTS) di Lampung menjadi target penerima konversi minyak tanah ke liquefied petroleum gas (LPG--elpiji) tabung 3 kilogram. (*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009