Jakarta (ANTARA) - Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno meminta pemerintah untuk memberikan kompensasi atau program pemulihan bagi pengusaha transportasi umum demi kelangsungan bisnis di tengah pandemi COVID-19 di Tanah Air.

“Saat bisnis angkutan umum terimbas Covid-19, hendaknya pemerintah dapat menyiapkan program pemulihan bagi bisnis transportasi umum,” ujar Djoko dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: 30 Bus Sekolah beroperasi perdana jadi transportasi tenaga medis

Djoko mengatakan bisnis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), taksi reguler (konvensional) dan bus pariwisata dapat diberikan program bantuan pemulihan demi keberlangsungan bisnis.

“Minimal setiap pekerja transportasi umum itu mendapat bantuan bulanan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) selama tiga sampai enam bulan ke depan. Setiap bulan dapat dievaluasi. Jangan sampai bisnis angkutan umum ini nantinya gulung tikar, maka negaralah yang akan merugi nantinya,” ujar Djoko.

Baca juga: Dishub: Kompensasi dampak penghentian layanan bus masih dibahas

Lebih lanjut Joko mengatakan, pemberian bantuan tersebut karena angkutan umum perkotaan tidak berbadan hukum dan tidak mendapatkan subsidi yang tentunya mempengaruhi pendapatan awak kendaraan.

“Pemerintah sudah memiliki regulasi untuk terus melestarikan keberadaan transportasi umum di Indonesia. Pemerintah wajib menyediakan angkutan umum, mewajibkan angkutan umum berbadan hukum dan memberikan subsidi,” Djoko menjelaskan.

Baca juga: Larangan operasi bus direncanakan pukul 18.00 WIB, namun tunggu BPTJ

Joko menilai, tidak masalah jika suatu saat pemerintah akan menutup akses angkutan umum antar provinsi dan itu mudah dilakukan karena ada organisasi yang menaunginya, yaitu Organda.

Namun pemerintah, kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu, harus memberikan kompensasi bagi pengusaha angkutan umum itu sebagai wujud negara hadir dan berpihak pada layanan transportasi umum.

“Selain negara hadir, juga sebagai pembeda antara bisnis angkutan umum yang tidak mau berbadan hukum dan yang mau berbadan hukum,” tutur Djoko.

Baca juga: DKI tunggu pusat untuk penghentian operasi bus AKAP terkait COVID-19

Pewarta: Edy Sujatmiko dan Windi Tri Aprilia
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020