Depok (ANTARA News) - Ketua Kelompok Kerja Penanganan Kasus Gereja Cinere, Mangaranap Sinaga, merasa yakin pihaknya akan memenangi gugutan atas pencabutan IMB Gereja HKBP Conere yang dikeluarkan oleh Wali Kota Depok pada 27 Maret 2009.

"Kita yakin akan memenangi gugatan tersebut karena bukti-bukti hukum yang akan kita ajukan sangat kuat, bahwa wali kota melanggar hukum," kata Mangaranap, di Depok, Rabu.

Gugatan jemaat HKBP terkait dengan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok nomor:645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 tertanggal 27 Maret 2009 tentang pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung serbaguna HKBP di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ia berharap surat pencabutan IMB dibatalkan karena tidak sesuai dengan undang-undang. Pihak gereja sangat menyesalkan keputusan wali kota yang diambil tanpa melalui musyawarah dengan pihak HKBP terlebih dahulu.

Keyakinan Mangaranap tersebut karena dokumen perizinan yang lengkap, izin dari warga juga saya sudah punya.

Meskipun demikian, ia menolak untuk mengungkap nama-nama orang yang menyetujui pembangunan gereja itu sebelumnya.

Ia mengakui bahwa memang ada beberapa warga yang menolak tapi kenapa hanya karena beberapa warga izin pembangunan gereja harus dicabut.

Selain mengajukan gugatan, pihak HKBP juga berencana untuk mengadu ke DPRD Kota Depok pada Jumat (8/5). "Kami sudah mengajukan surat permohanan kepada DPRD Depok," katanya.

Dijelaskannya, kedatangannya ke DPRD nanti tidak akan melibatkan massa dalam jumlah besar, melainkan hanya melibatkan pimpinan gereja dan perwakilan jemaat.

"Kita selalu menjaga agar situasi Depok tetap kondusif, dan aman," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail mengatakan tidak masalah dengan tuntutan pihak HKBP ke PTUN. "Itu hak warga negara untuk menempuh jalur hukum," katanya.

Dikatakannya bahwa pencabutan IMB tersebut berdasarkan rekomendasi dari Muspida, Komite Intelijen Daerah (Kominda) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), karena pembangunan HKBP itu sempat menimbulkan konflik di masyarakat.

"Muspida dan Kominda telah merekomendasikan untuk menghentikan pembangunan gereja tersebut, sedangkan FKUB merekomendasikan agar menetapkan solusi final bagi masalah yang telah berlangsung lama," katanya.

Menurut dia, selama persyaratan administrasi dan teknis seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), site plan, denah dan rencana bangunan ada, dan dilengkapi rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Depag, Lurah dan Camat, serta izin lingkungan yang diketahui RT/RW, maka tidak ada alasan untuk menolak pembangunan rumah ibadah.

Atas rekomendasi tersebut pada 27 Maret 2009 Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail melalui keputusannya Nomor 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 menyatakan mencabut IMB Tempat Ibadah dan Gedung Serbaguna atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul yang beralamat di Jalan Puri Pesanggarahan IV Kav. NT-24 Kelurahan Cinere Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.

Sebelumnya HKBP telah mendatpatkan IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Nomor 453.2/229/TKB/1998 tanggal 13 Juni 1998.

Ia mengatakan selama dirinya memimpin Kota Depok yaitu pada awal 2006, pihaknya telah mengizinkan pembangunan enam gereja, dan dua gereja yang segera mendapatkan izin pembangunan tempat ibadah tersebut. Selain itu juga memberikan izin pembangunan bagi rumah ibadah Kong Hu Cu, dan Hindu.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009