Perppu harus dibarengi dengan kebijakan moneter dan sektoral yang sesuai, agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektifitas dari kebijakan tersebut
Jakarta (ANTARA) - Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, harus selaras dengan kebijakan moneter agar penerapannya bisa betul-betul efektif.

"Perppu harus dibarengi dengan kebijakan moneter dan sektoral yang sesuai, agar dapat mendorong efisiensi waktu dan efektifitas dari kebijakan tersebut," kata anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam rilis di Jakarta, Sabtu.

Menurut dia, teknis distribusi realokasi anggaran untuk berbagai sektor yang terdampak mulai dari kesehatan, sosial hingga ekonomi, harus dialokasikan dengan data yang valid dan mutakhir untuk masyarakat yang kehilangan mata pencaharian karena terkena imbas COVID-19, sehingga bisa tepat sasaran.

Politisi Partai Golkar ini berpendapat bahwa dengan melakukan berbagai langkah itu, bisa mendorong efisiensi waktu dan efektivitas dari kebijakan tersebut.

Selain itu, ia juga mengemukakan perlunya mendorong secara bersamaan, baik penurunan suku bunga acuan BI, serta distribusi pasokan yang memadai sehingga ke depannya juga tidak akan menimbulkan permasalahan seperti tingginya inflasi.

Untuk itu, Puteri mengimbau agar koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga terkait juga harus benar-benar dapat diperkuat guna memastikan kelancaran distribusi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Terlebih dengan semakin dekatnya Ramadhan, maka pemerintah pusat juga diharapkan dapat terus meningkatkan sinerginya dengan pemda dalam rangka menjaga daya beli serta menjamin ketersediaan bahan pokok di pasar.

Sebelumnya, BI mendukung penerbitan Perppu No.1 Tahun 2020 sebagai relaksasi perundangan dalam memitigasi dampak COVID-19 yang merupakan langkah antisipatif bersama pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Dalam penanganan dampak COVID-19 diperlukan extraordinary measure, kebijakan yang belum diatur atau kebijakan yang melebihi kewenangan yang telah diatur sebelumnya," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam jumpa pers melalui streaming di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga: Bamsoet: Perppu 1/2020 harus dibatasi masa berlakunya
Baca juga: Menkeu sebut pelaksana Perppu keuangan negara tak bisa dituntut hukum
Baca juga: Pengamat: Kebijakan perpajakan Perppu 1/2020 cukup responsif

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020