Jakarta (ANTARA News) - Diperkirakan hanya sembilan parpol peserta Pemilu 2009 lolos `parliamentary threshold` (PT) atau ambang batas perolehan kursi di DPR sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Menurut Peneliti Center of Electoral Reform (CETRO) Ismail Fahmi, di Jakarta, Kamis, sejak awal penghitungan rekapitulasi penghitungan perolehan suara telah dapat diprediksi bahwa kesembilan partai politik (parpol) tersebut akan lolos PT.

"Perkiraan kami, sembilan partai ini akan lolos PT dan berhak diikutkan dalam penghitungan kursi," katanya.

Kesembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Sejak hari pertama rekapitulasi penghitungan perolehan suara, kesembilan parpol tersebut terlihat telah mendominasi perolehan suara dengan jumlah persentase di atas 2,5 persen.

Hingga jumlah suara sah telah mencapai sekitar 96 juta, kesembilan partai tersebut tetap tercatat sebagai partai dengan perolehan suara lebih dari 2,5 persen.

Hasil rekapitulasi di 28 provinsi hingga pukul 18.00 WIB menunjukkan Demokrat memperoleh 21,04 persen, PDIP 14,52 persen, Golkar 14,23 persen, PKS 8,16 persen, PAN 6,05 persen, PPP 5,55 persen, Gerindra 4,51 persen, PKB 5,12 persen, dan Hanura 3,61 persen.

Sementara partai yang persentase perolehan suaranya mendekati 2,5 persen yaitu Partai Bulan Bintang (1,85 persen) dan PKNU (1,56 persen),

"Tetapi peluang kedua partai tersebut kecil. Saya rasa sulit bagi kedua partai tersebut untuk mencapai PT," katanya.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, partai yang lolos PT akan diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR.

Rencananya, KPU mulai melaksanakan rapat pleno penetapan kursi di DPR pada Jumat (8/5). Sementara penetapan hasil pemilu dan perolehan kursi dilaksanakan pada 9 Mei 2009.

Sebelumnya KPU menargetkan untuk menyelesaikan pengesahan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional paling lambat 7 Mei. Namun, target tersebut tidak dapat terpenuhi, karena KPU hingga malam ini belum menerima dokumen rekapitulasi penghitungan suara untuk Maluku Utara.

"Maluku Utara besok baru datang ke Jakarta karena pesawatnya baru ada besok. Sementara pleno penetapan kursi akan dilaksanakan di Kantor KPU, tidak di Hotel Borobudur lagi," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009