Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Indonesian Corruption Wacth (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, pengganti Antasari Azhar tidak harus dari unsur kejaksaan apabila Ketua KPK yang sudah dinon-aktifkan itu benar-benar diberhentikan secara permanen.

"Jika ada wacana pengganti Antasari juga harus berasal dari kejaksaan maka itu penafsiran yang terlalu jauh," kata Danang di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengganti Antasari itu bisa berasal dari unsur mana saja yang penting dapat melakukan tugas pokok KPK seperti melakukan penyelidikan dan penuntutan.

Sedangkan ICW sendiri hingga kini masih belum bisa menyebutkan nama orang yang pantas menggantikan Antasari bila mantan pegawai Kejaksaan Agung itu benar-benar dihentikan permanen.

Namun, ujar Danang, calon pengganti Antasari harus bersih dari konflik kepentingan dan memiliki rekam jejak yang baik terkait dengan agenda pemberantasan korupsi.

Sebagaimana telah diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/5) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Staf Khusus Kepresidenan Bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan, apabila Antasari telah menjalani proses pengadilan dan status hukumnya ditingkatkan menjadi terdakwa, Presiden Yudhoyono akan mengeluarkan Keppres pemberhentian tetap.

Pada saat itulah, lanjut Denny, proses seleksi pimpinan KPK untuk menggantikan Antasari mulai dapat dilakukan.

Selain Antasari yang berasal dari kejaksaan, pimpinan KPK lainnya berasal dari unsur yang berbeda-beda satu sama lain, yaitu Bibit Samad Rianto yang berasal dari unsur kepolisian, Chandra M Hamzah (pengacara), dan Haryono Umar (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPKP).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009