Jakarta (ANTARA News) - Nasib Komisaris Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Hartono Tanoesoedibyo dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra menunggu perkembangan sidang mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Romli disidangkan karena terkait kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkumham yang merugikan negara sebesar Rp410 miliar.

"Kita lihat dalam perkembangan di sidang (Romli)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Sedangkan, status Hartono Tanoesoedibyo dan Yusril Ihza Mahendra sekarang ini masih sebagai saksi, lanjutnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Romli dan Zulkarnain Yunus (mantan Dirjen AHU), Syamsuddin Manan Sinaga (Dirjen AHU nonaktif), Yohannes Woworuntu (Dirut PT SRD), dan Ali Amran Jannah (mantan Ketua Koperasi Pengayoman Depkumham).

Kasus itu bermula pada 2001, saat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Ditjen AHU, diberlakukan dan dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Biaya atau "fee" akses itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya.

Namun uang masuk dari fee itu tidak masuk ke rekening kas negara, melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat Depkumham.

Setiap hari para notaris seluuruh Indonesia mengajukan permohonan melalui sisminbakum kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp1.350.000.

Pemasukan dari biaya permohonana ini sebelum tahun 2007 mencapai Rp5 miliar, sedangan setelah 2007 sekitar Rp9 miliar. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009