Jakarta, (ANTARA News) - Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilu presiden dan wakil presiden 2009 mulai diumumkan kepada masyarakat pada Senin (11/5) hingga Minggu (17/5) di setiap kantor kelurahan.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsulbahri di Jakarta, Senin, mengatakan selama masa pengumuman ini, masyarakat diminta untuk memeriksa dan memberikan tanggapan atas DPS tersebut.

"Selama 7 hari kedepan, masyarakat dapat memberikan tanggapannya," katanya ketika ditemui di ruang pendaftaran capres-cawapres.

Masyarakat diminta memeriksa apakah ia dan keluarganya yang telah memiliki hak pilih, telah terdaftar dalam DPS. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melaporkan pada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) apabila ada nama ganda, pemilih yang tidak dikenal identitasnya, dan warga yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Hingga sore ini, belum ada masukan dari masyarakat," katanya.

Sementara ketika ditanya tentang jumlah pemilih sementara, Syamsulbahri mengatakan belum mendapatkan informasi dari KPU provinsi.

Jawaban serupa juga disampaikan anggota KPU Sri Nuryanti. Ia mengatakan belum mengetahui jumlah pemilih sementara pilpres yang telah dimutakhirkan.

"Itu ada di KPU masing-masing," katanya singkat.

Seperti diketahui, DPS pilpres berasal dari daftar pemilih tetap (DPT) yang dimutakhirkan. Pemutakhiran tersebut dilaksanakan mulai 10 April hingga 10 Mei 2009.

Sebelumnya KPU telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat berkaitan dengan daftar pemilih pemilu. Warga yang telah memenuhi syarat namun, tidak terdaftar dalam DPT pemilu legislatif dapat mengadu ke posko tersebut untuk kemudian diakomodasi dalam DPS pilpres.

Sejauh ini telah ada 447 orang pemilih yang mendaftarkan diri untuk dimasukkan dalam DPS pilpres. Masyarakat diharapkan berperan aktif memeriksa DPS dan memastikan dirinya terdaftar, tidak hanya mengandalkan PPDP maupun PPS saja.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009