Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis empat tahun penjara kepada bandar judi togel terbesar di Riau, Cindra Wijaya alias Acin, pada persidangan di PN Pekanbaru, Senin.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zainal Abidin Hasibuan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Siahaan, Sardion dan Delliyuzar yang menuntut Acin tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan praktek perjudian sie jie yang melanggar pasal 303 ayat (1).

Acin yang ditangkap tim Polda Riau pada Oktober 2008 dan mengenakan kemeja putih tersebut, terlihat tanpa ekspresi dan mengatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim.

Hakim menyatakan Acin terbukti melakukan tindak pidana sebagai penyelenggara judi di Riau.

Pengadilan juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah dan dua unit kendaraan roda empat milik terdakwa.

Selain Acin, sidang juga memutuskan terdakwa lain, Lilis, bersalah karena menjadi tangan kanan Acin dengan pidana penjara empat tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa.

Usai membacakan surat vonis tersebut kedua terdakwa langsung digiring ke sel titipan PN Pekanbaru dengan penjagaan ketat dari anggota Samapta Poltabes Pekanbaru dan Polda Riau. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009