Jakarta (ANTARA News) - Kasus dugaan korupsi oleh mantan General Manager Strategic Business Unit PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Wilayah II Jawa bagian Timur, Trijono, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu.

Trijono menjadi tersangka sejak 17 November 2008. Ia diduga telah melakukan penyimpangan dalam sejumlah proyek pemenuhan kebutuhan gas bagi konsumen di Jawa Timur antara tahun 2003-2006.

Atas perbuatan terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Zet Tadung Alo, Supardi, Irene Putrie, dan Ely Kusumastuti menjerat dengan pasal 11, 12 huruf (i) jo pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan selaku General Manager Strategic Business Unit PGN melalui kerja sama modal kerja dengan PT Graha Kharisma, terdakwa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp1,3 miliar dalam pengadaan PGN tahun 2003-2006.

Terdakwa telah menerima uang dari sejumlah rekanan atau instalator sebanyak Rp1,3 miliar antara lain dari CV Duta Buana Rp80 juta, PT Bakri Pipes Indonesia Rp465,9 juta, PT Centram Rp100 juta, dan PT Kastilmas Persada Rp85 juta.

JPU menduga hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Selain, itu, menurut JPU terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dan kekuasaannya untuk memproses persetujuan mengalirkan gas ke perusahaan-perusahaan yang menjadi konsumen PT PGN serta menentukan pelaksanaan proyek pembangunan jaringan distribusi gas Jawa Timur dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang.

Terdakwa telah memaksa Asisten General Manager CV Bumi Indo dan Muh Adha Muliantoro selaku Direktur Operasional PT Hokki Kita Timur Raya dan CV bali Graha Surya dan kontraktor lain yang mengerjakan jaringan distribusi gas Jatim tahun 2003 untuk memberikan uang kepada terdakwa dan pejabat lain di lingkungan PT PGN berjumlah Rp3 miliar.

Dalam persidangan dengan Ketua Majelis Hakim Sutiyono, terdakwa yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan celana hitam duduk dengan kepala tertunduk mendengarkan dakwaan JPU.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009