Jakarta (ANTARA News) - Mantan General Manager PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur Trijono menerima uang "pelicin" dari tiga perusahaan rekanan PT PGN dengan total nilai Rp180 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur CV Duta Buana, Surya Pria Sembada dan Wakil Direktur PT Centram, Yanto Soedjatmiko, ketika memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan keterangan kedua saksi, terdakwa meminta uang tersebut sebagai dana taktis sebesar Rp80 juta dan pembelian alat bernama MRS untuk instalasi gas pada perusahaan pelanggan sebesar Rp100 juta.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trijono menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari sejumlah perusahaan rekanan instalator PT.PGN terkait dengan kedudukan dan kewenangan terdakwa sebagai General Manager di PT PGN.

Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk memproses persetujuan mengalirkan gas ke perusahaan-perusahaan yang menjadi pelanggan PT PGN di wikayah II Jawa Timur.

Surya Pria Sembada atau kerap dipanggil Sembada mengaku pengiriman uang melalui dirinya sebanyak dua tahap. Pengiriman uang tahap pertama sebesar Rp30 juta yang berasal dari PT Panjalu.

Pengiriman uang tahap kedua berasal dari PT Lestari Karya Makmur sebesar Rp50 juta pada Desember 2003.

"Sebelum instalasinya disetujui, Pak Tri minta dana tersebut sebagai dana taktis," kata Sembada.

Sembada ialah instalator PT PGN dengan perusahaan rekanan yang berlangganan gas dengan PT PGN.

Sembada juga memberitahukan kepada Wakil Direktur PT Centram, Yanto Soedjatmiko, untuk melakukan pemasangan instalasi gas harus menggunakan alat MRS yang dibeli dari PT PGN. Harga alat itu ialah Rp100 juta.

Yanto Soedjatmiko kemudian bertemu dengan Trijono untuk bernegosiasi masalah harga alat berat. Namun Trijono mengatakan bahwa harga Rp100 juta itu tidak bisa ditawar.

Yanto mengaku tidak mendapatkan kuitansi untuk pembelian alat MRS senilai Rp100 juta tersebut.

Namun Trijono sendiri merasa berkeberatan dengan keterangan saksi.

Menurut Trijono, ia tidak pernah bernegosiasi soal harga alat berat itu dengan Wakil Direktur PT Centram, Yanto Soedjatmiko.

Trijono mengatakan tidak ada persedian MRS pada tahun 2003 dan 2004 di Jawa Timur.

"PGN tidak menjual MRS," kata pria berkaca mata itu.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009