Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyiapkan 26 orang jaksa peneliti (P16) untuk menangani kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

"Unsur-unsurnya dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejati Banten," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, banyaknya jaksa peneliti yang dikerahkan itu terkait dengan jumlah berkas yang harus diteliti karena dalam kasus itu melibatkan sembilan tersangka.

"Tim jaksa P16 itu, diketuai oleh Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) dan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidum," katanya.

Dikatakan, pihaknya juga menyetujui permohonan perpanjangan penahanan terhadap sembilan tersangka sampai 40 hari ke depan.

"Ya sudah kami setujui perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, HS alias B dkk dari Mabes Polri.

"SPDP diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (13/5) malam..

Tersangka HS alias B dkk, yakni, HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruduin Zulkarnaen, terjadi pada 14 Maret 2009 seusai dirinya bermain golf di Modernland, Tangerang, Banten.

Nasrudin Zulkarnaen ditembak saat dirinya tengah duduk di belakang mobil BMW miliknya.

Kemudian, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka, di antaranya Sigit Haryo Wibisono (bos Harian Merdeka), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif).
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009