"Unsur-unsurnya dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejati Banten," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga, di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, banyaknya jaksa peneliti yang dikerahkan itu terkait dengan jumlah berkas yang harus diteliti karena dalam kasus itu melibatkan sembilan tersangka.
"Tim jaksa P16 itu, diketuai oleh Direktur Pra Penuntutan (Dirpratut) dan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidum," katanya.
Dikatakan, pihaknya juga menyetujui permohonan perpanjangan penahanan terhadap sembilan tersangka sampai 40 hari ke depan.
"Ya sudah kami setujui perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," katanya.
Sebelumnya dilaporkan, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, HS alias B dkk dari Mabes Polri.
"SPDP diterima Kejagung dari Mabes Polri pada 5 Mei 2009," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu (13/5) malam..
Tersangka HS alias B dkk, yakni, HS, FTK, DD, HKW, ENM alias E, JHL, SHW, WW, dan AA.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Direktur PT PRB, Nasruduin Zulkarnaen, terjadi pada 14 Maret 2009 seusai dirinya bermain golf di Modernland, Tangerang, Banten.
Nasrudin Zulkarnaen ditembak saat dirinya tengah duduk di belakang mobil BMW miliknya.
Kemudian, pihak kepolisian menetapkan sembilan tersangka, di antaranya Sigit Haryo Wibisono (bos Harian Merdeka), Kombes Pol Wiliardi Wizar (mantan Kapolres Jakarta Selatan) dan Antasari Azhar (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009
terima kasih pak sby, bapak berani tangkap itu penjahat antasari azhar..pembohong publik no 1 dalam sejarah republik ini....rakyat tidak perlu pejabat model serigala berbulu domba seperti antasari azhar...mudah-mudahan dia dapat hukuman yang paling berat.
Pantesan istrinya bisa naik alphard dan landcruiser.. anak2 kuliah di australia..
liburan keluarga ke LN...
ternyata hidupnya enak sekali ya kalau jadi ketua KPK, coba kena kasus ini waktu masih jaksa, pasti nggak ada yang belain.
ini dia akibat penjahat cari selamat....
jangan ada perlakuan khusus untuk penjahat kelamin seperti dia.
Ya Tuhan bantulah para penegak hukum............untuk mengadili pejabat yang tidak bermoral seperti Antasari Azhar.......sadarkanlah AA untuk segera bertobat kepadaMu....AA mudah-mudahan orang seperti mu tidak ada lagi di KPK.....