Jakarta (ANTARA News) - Gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan parpol dan kontestan Pemilu Legislatif lalu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mencapai 700 kasus yang sebagian besar diajukan oleh seluruh parpol nasional.

"Angka itu diperkirakan terus bertambah karena perhitungan atau pemetaan kasus masih berjalan karena masih banyak yang menyerahkan barang bukti," kata Sekjen dan Kepaniteraan MK Janedjri M. Gaffar di Jakarta, Kamis.

Dia mengungkapkan, semua parpol yang jumlahnya 38 mengadukan gugatan terhadap hasil Pemilu Legislatif, ditambah empat partai lokal Aceh dan 24 orang calon anggota DPD dari 15 provinsi.

"Jadi semua parpol nasional melakukan gugatan sedangkan partai lokal Aceh yang tidak menggugat hanya dua partai," katanya.

Walau batas waktu pendaftaran sudah ditutup namun para pemohon masih diberi batas waktu untuk menyerahkan barang bukti karena bukti bisa diserahkan dalam persidangan.

Janedjri menerangkan, berkas pemohon yang sudah selesai diperiksa, sebagian salinannya sudah diserahkan ke sejumlah Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk dijadikan sebagai bahan persiapan jawaban dalam persidangan yang akan dimulai Senin pekan depan.

MK masih memberi perpanjangan waktu penyerahan berkas asli kepada partai lokal di Aceh, Nias Selatan dan Maluku Utara 3 x 24 jam sejak pendaftaran ditutup Selasa (12/5) pukul 23.50 WIB lalu setelah ditambah lagi oleh penyerahan barang bukti dan bukti administrasi lainnya.

"Para parpol di tiga daerah itu sudah mendaftar melalui online dan kami masih menunggu penyerahan berkas asli," katanya.

Ketika dimintai komentar mengenai permintaan sejumlah kalangan agar MK memperpanjang masa pendaftaran kasus, Janedjri berkata, "Saya tidak mau berkomentar sebelum ada ketetapan kursi secara resmi dari KPU." (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2009