Makassar (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah, memimpin langsung Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait posisi kepala daerah.

Sebelumnya, gugus tugas dipimpin oleh Kepala BPBD Sulsel, kemudian Pangdam XIV Hasanuddin. Gugus tugas terbaru yang diketuai Nurdin Abdullah, tertuang dalam SK Gubernur Sulsel Nomor: 954/III/Tahun 2020. Ini berdasarkan arahan dari Mendagri, yakni kepala daerah menjadi ketua gugus tugas.

Nurdin Abdullah di Makassar, Rabu, menjelaskan sudah tiga kali perubahan pucuk pimpinan Gugus Tugas COVID-19.

"Pertama itu, karena kita melihat bahwa di pusat itu ketua gugus tugasnya adalah Kepala BNPB. Sehingga supaya jalur komunikasinya bisa lebih baik, maka kita tunjuklah kepala BPBD sebagai ketua, wakil ketuanya adalah kepala dinas kesehatan," kata Nurdin Abdullah dalam keterangan resminya.

Tetapi pada waktu pelaksanaan berjalan, ternyata kedua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mendapatkan masalah.

Baca juga: Gubernur: Sebanyak 1.500 APD dan 200 ribu masker segera tiba di Sulsel

"Kepala Dinas Kesehatan positif (Covid-19) dan kepala BPBD-nya juga sakit. Tapi dia tidak positif, dia hanya sakit dan intinya negatif," sebutnya.

Selanjutnya, Gubernur bersama Forkopimda melakukan pertemuan mengevaluasi kerja gugus tugas. Akhirnya disepakati bahwa Pangdam XIV Hasanuddin sebagai ketua gugus tugas.

Tim ini kemudian melakukan kerja cepat, membentuk struktur baru, termasuk memindahkan posko gugus dari Baruga Pattingaloang, Rujab Gubernur, ke Balai Prajurit M Yusuf.

"Sistem dibuat, alur tugas jelas, dibuat siapa mengerjakan apa, langsung bekerja. Luar biasa, sementara ini berjalan dengan baik, kita mendapat lagi surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menyatakan bahwa Ketua Gugus Tugas itu dipimpin langsung oleh Gubernur, Wakil Ketua Pangdam atau Danrem," jelasnya.

Baca juga: kadinkes sulsel sembuh dari COVID-19

Ia menambahkan, sekarang ini sistem sudah terbangun dengan baik dan sudah bekerja, tidak ada yang berubah. Yang berubah hanyalah struktur dan gubernur sebagai ketua.

 

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020