Jakarta (ANTARA News) - Mendiknas Bambang Sudibyo membantah UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) identik dengan komersialisasi pendidikan dan pemerintah tidak akan lepas tangan terhadap masalah pendidikan.

"Itu tidak benar. Dalam BHP pemerintah bersama Pemda tetap menjamin pendidikan dasar wajib belajar gratis," kata Bambang dalam Keterangan Pers tentang UU BHP di Jakarta, Rabu sore.

Pemerintah dan Pemda, urainya, menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit sepertiga biaya operasional pendidikan menengah dan menjamin seluruh biaya investasi dan paling sedikit separuh biaya operasional pendidikan tinggi.

Pemerintah dan Pemda juga menanggung biaya operasional pendidikan dasar wajib belajar sekolah swasta dan memberi bantuan pendanaan kepada satuan pendidikan swasta ber-BHP.

"Kami juga memberikan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik miskin yang berkualitas secara akademik," katanya.

Mendiknas juga menegaskan peserta didik pada badan hukum pendidikan pelaksana program wajib belajar digratiskan.

Juga peserta didik pada BHP bukan pelaksana program wajib belajar digratiskan untuk biaya investasi seperti uang gedung dan lain-lain tetapi tetap membayar sepertiga dari biaya operasional.

Sedangkan pungutan bagi peserta didik pada BHP pendidikan tinggi dikurangi dan jika pun BHP tersebut mendapat keuntungan dari pungutan tersebut maka harus digunakan untuk memperkuat kemandirian BHP tersebut, ujarnya.

Mendiknas juga menyarankan kepada pihak-pihak yang memprotes UU BHP untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi daripada berdemo.

"Paling bagus judicial review, siapa tahu pemerintah bisa dikalahkan. Saya kira mahasiswa-mahasiswa yang memprotes itu belum membaca UU BHP itu (baru saja disahkan pada 17 Desember 2008 -red), sudah banyak berubah dibanding draft lama," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa UU BHP memberikan otonomi dengan lebih optimal daripada sebelumnya yakni otonomi kurikulum, otonomi keilmuwan, otonomi manajemen operasi, pemasaran, personalia, keuangan dan dalam perikatan serta otonomi dalam hal administrasi dan umum.
(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009